

KUNINGAN – Proyek penataan kawasan Tugu Bola Dunia di Kabupaten Kuningan terus bergulir menuai polemik. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengklaim proyek tersebut telah rampung dikerjakan. Namun, klaim yang dinilai sepihak ini memicu protes keras dari warga yang menyebutkan pengerjaan di lapangan masih terbengkalai, hingga berujung pada ancaman pelaporan ke ranah hukum.
Polemik ini mencuat setelah Pemkab Kuningan mengeluarkan surat penolakan resmi atas permohonan keberatan dari seorang warga bernama Atang, S.E. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Deniawan, M.Si. tersebut, pemerintah menyatakan bahwa kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan kontrak dan mencapai progres 100 persen.
- Anggaran untuk Rakyat Merosot, PKB Kuningan Beri ‘Warning’ Keras Soal Ketimpangan Layanan Kesehatan di RAPBD 2027
- Diklaim Selesai 100 Persen, Proyek Penataan Tugu Bola Dunia Kuningan Diprotes Warga, Atang Cium Aroma Korupsi
- Penerimaan Protes Pembongkaran Tugu Bola Dunia Tertunda Lagi, Atang: Kita Tetap Lanjut ke PTUN
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, DPRD Kuningan Gelar Medical Check Up, Puluhan Anggota Dewan Ditest Urine
- Meski Dipangkas Ratusan Miliar, DPRD Kuningan Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Beri Catatan Ini
Lebih lanjut, dokumen pemerintah itu secara tertulis menegaskan bahwa sedari awal memang tidak ada item pekerjaan “Tugu Patung Kuda” dalam proyek senilai Rp 10,05 miliar yang dialokasikan untuk tahun 2026 tersebut. Pemkab mengklaim rincian ini telah sesuai dengan persetujuan DPRD Kabupaten Kuningan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025.
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Atang, warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, yang meninjau langsung lokasi, mendapati proyek tugu tersebut dinilai belum rampung.
Ikon Kuda Kuningan yang sebelumnya santer disebut-sebut akan dipasang untuk menggantikan ikon bola dunia, hingga hari ini tak kunjung tampak fisiknya.
Atang pun mempertanyakan nasib anggaran spesifik sebesar Rp 200 juta yang disebut-sebut diperuntukkan bagi tugu tersebut. Ia merasa janggal jika proyek dinyatakan selesai 100 persen sementara wujud tugu pengganti tidak ada, apalagi Pemkab berlindung di balik klaim telah mendapat ‘persetujuan DPRD Kuningan’.
Menanggapi pencatutan nama institusinya, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, segera memberikan klarifikasi. Nuzul membenarkan bahwa persetujuan anggaran untuk program penataan bangunan dan lingkungan dalam APBD memang ada.
Akan tetapi, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan tersebut sifatnya masih global atau sekadar ‘gelondongan’.Nuzul menegaskan, dalam dokumen persetujuan APBD sama sekali tidak memuat rincian parsial yang secara spesifik menyebutkan pengerjaan Tugu Bola Dunia.
“Dalam persetujuan APBD itu anggaran gelondongan. Tidak ada rincian parsial atau kesepakatan rinci yang menyatakan persetujuan 100 persen untuk Tugu Bola Dunia,” jelas Nuzul saat dikonfirmasi.
Pernyataan Ketua DPRD ini mengisyaratkan bahwa persetujuan dewan hanya mencakup porsi pagu anggaran secara umum, bukan persetujuan terhadap klausul teknis dan detail pengerjaan tugu seperti yang didalilkan oleh pihak eksekutif.
Melihat adanya ketidaksinkronan antara dokumen pemerintah, fakta fisik di lapangan, dan bantahan dari pihak legislatif, Atang mengaku mencium aroma korupsi dan ketidakberesan dalam tata kelola proyek ini. Atas dugaan tersebut, Atang bersikeras akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. (NARS)



