KUNINGAN – Pernyataan resmi dari Jamaah Ahmadiyah Manislor yang menyatakan tidak akan membatalkan atau menunda kegiatan Jalsah Salanah, sebuah pertemuan tahunan yang direncanakan berlangsung di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kuningan secara tegas mengecam sikap Ahmadiyah yang dinilai membangkang aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan aparat keamanan.
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
- Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga
- Comeback Gemilang di Lampung Persib Bandung Bungkam Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Kembali Puncak Klasemen
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan telah melarang pelaksanaan acara tersebut, yang rencananya digelar pada 6–8 Desember 2024.
Ketua GAMAS Kuningan, Ustaz Iing Solihin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan DPRD Kuningan atas langkah tegas melarang kegiatan Jalsah Salanah.
Namun, pihaknya menyatakan akan terus memantau dan bertindak jika kegiatan itu tetap dilaksanakan.
Khawatir Konflik Terulang
Ustaz Iing menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang kebebasan berkumpul atau beragama, melainkan berkaitan dengan aqidah yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
Ia juga mengingatkan agar tidak terulang kembali sejarah kelam terkait konflik di Desa Manislor yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami GAMAS Kabupaten Kuningan tidak akan tinggal diam. Jangan sampai tragedi atau sejarah kelam yang pernah terjadi beberapa tahun lalu kembali terulang. Hal ini hanya akan memicu perselisihan atau kekacauan baru di Manislor,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
SKB Tiga Menteri Sebagai Dasar Hukum
Dalam pernyataannya, Ustaz Iing juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 yang menjadi dasar larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut, menurutnya, mengatur agar penganut Ahmadiyah menghentikan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan penafsiran Islam.
“Kami mengutuk keras sikap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang tidak mematuhi aturan. Forkopimda sudah melarang Jalsah Salanah, tetapi mereka tetap bersikukuh melaksanakan kegiatan itu,” jelasnya.
Jika pihak JAI bersikukuh menggelar kegiatan tersebut, Iing mengatakan ini bisa menciptakan konflik besar di masa depan. “Kami menuntut pemerintah untuk segera membubarkan JAI agar masalah ini tidak terus berlarut,” tegasnya.
Seruan untuk Kedamaian
Mengakhiri pernyataannya, GAMAS mengajak semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Kuningan. Mereka meminta masyarakat tidak terpancing provokasi yang dapat memperkeruh suasana. (Nars)


























