KUNINGAN – Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar kini menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memulai penyelidikan atas dugaan banyak permasalahan. Menanggapi hal ini, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, memilih irit komentar.
- Soroti Ketimpangan Inklusi, DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku Jadi Penggerak Ekonomi & UMKM
- Waspada Kejahatan Digital, Kepala OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Kuningan Jaga Data Pribadi dan Melek Finansial
- Kick Off Bulan Literasi Keuangan OJK di Uniku, Bupati Ungkap Fakta Darurat Judol dan Pinjol di Kuningan Timur
- Tiga Hari Pencarian Nihil, Tim SAR Hentikan Sementara Susur Sungai dalam Kasus Hilangnya Parmo di Kuningan
- Borneo FC Mengintai Puncak Klasemen dengan Tabungan Laga, Misi Balas Dendam untuk Persita Digelar Malam Ini
“Saya tahu dari pemberitaan ya. Tidak banyak komentar ya, kita selama ini hormati saja proses yang sedang berjalan. Ini PJU yang tahun 2023. Kita hargai saja proses yang sedang berjalan dan memang kita belum mendapat penjelasan utuh, ya. Kita hanya melihat dari pemberitaan. Itu saja, Saya belum bisa berkomentar,” ungkap Dian Rachmat Yanuar pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya hanya menerima laporan lisan dari pejabat dinas perhubungan dan beberapa kepala desa, serta memilih untuk wait and see.
Berbeda dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam mega proyek ini untuk bersikap kooperatif dan terbuka. Nuzul Rachdy tidak menampik adanya indikasi masalah serius pada proyek “Kuningan Caang” sejak awal digulirkan.
Bahkan, ia secara blak-blakan menyebut proyek tersebut seperti “bayi cacat dalam kandungan,” mengingat hasil akhirnya yang dinilai tidak maksimal.”Memang kalau kita tengarai dari sejak awal kan, memang Kuningan Caang ini mempunyai banyak permasalahan,” ungkap Nuzul Rachdy, saat dikonfirmasi Kuningan Religi, Selasa (22/7/2025).
Dimulainya penyelidikan oleh Kejari, imbuhnya, mengindikasikan bahwa lembaga penegak hukum tersebut telah memiliki indikator dan keterangan yang memadai terkait dugaan penyimpangan. Nuzul Rachdy juga mengungkapkan bahwa permasalahan proyek ini sudah tercium “bau tak sedap” sejak awal, mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) setahun yang lalu.
“Pansus kan sudah lama ya, sudah satu tahun yang lalu. Dan ada ditemukan beberapa kesalahan administrasi,” jelasnya.
Meski demikian, Nuzul Rachdy menegaskan bahwa DPRD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kita harus membuka diri lah. Kita belum tentu itu bersalah, tapi belum tentu juga tidak bersalah. Tapi yang paling penting, ya kita hargai Kejari melakukan satu penyelidikan itu,” pungkasnya, menyerukan semua pihak untuk menghormati proses hukum.


















