KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam mega proyek “Kuningan Caang” untuk bersikap kooperatif dan terbuka seiring dengan dimulainya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp117,5 miliar ini kini menjadi bidikan Kejari setelah diduga memiliki banyak permasalahan.
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
Saat dikonfirmasi Kuningan Religi, Selasa (22/7/2025), Nuzul Rachdy tidak menampik adanya indikasi masalah serius pada proyek ini sejak awal digulirkan.
Ia bahkan secara blak-blakan menyebut “Kuningan Caang” seperti “bayi cacat dalam kandungan,” mengingat hasil akhirnya yang dinilai tidak maksimal.”Memang kalau kita tengarai dari sejak awal kan, memang Kuningan Caang ini mempunyai banyak permasalahan,” ungkap Zul, sapaannya.
Dimulainya penyelidikan oleh Kejari, imbuhnya, mengindikasikan bahwa lembaga penegak hukum tersebut telah memiliki indikator dan keterangan yang memadai terkait dugaan penyimpangan.
Zul juga mengungkapkan bahwa permasalahan proyek ini sudah tercium “bau tak sedap” sejak awal, mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Pansus kan sudah lama ya, sudah satu tahun yang lalu. Dan ada ditemukan beberapa kesalahan administrasi,” jelas Nuzul, merujuk pada temuan Pansus setahun silam.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPRD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kita harus membuka diri lah. Kita belum tentu itu bersalah, tapi belum tentu juga tidak bersalah. Tapi yang paling penting, ya kita hargai Kejari melakukan satu penyelidikan itu,” pungkasnya, menyerukan semua pihak untuk menghormati proses hukum.(Nars)
























