KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan makin dalam mengusut kasus dugaan korupsi dengan modus “topengan” atau debitur fiktif di salah satu unit BRI.di Kabupaten Kuningan. Setelah menetapkan satu tersangka baru, Kejari mengisyaratkan bahwa penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, pada Senin (21/7) siang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan karena penyidikan terus berjalan dan ini akan kami kebut untuk segera melakukan upaya-upaya,” jelas Dyofa.
Modus Topengan atau Debitur Fiktif dan Motif Keuntungan Pribadi
Kasus ini terungkap melibatkan praktik kredit dengan debitur fiktif yang dilakukan oleh para tersangka. Menurut Dyofa, motif utama di balik aksi korupsi ini adalah meraup keuntungan pribadi. Selain itu, para pelaku juga tergiur oleh bonus dan insentif yang bisa mereka dapatkan.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial AN dan TIM, yang berperan sebagai pejabat kredit atau relationship manager. Pengembangan kasus kemudian menyeret tersangka baru berinisial AS, yang merupakan mantan kepala unit BRI tempat kasus ini diduga terjadi.
Kapasitas AS sebagai atasan langsung dari AN dan TIM menunjukkan kemungkinan adanya jaringan dalam kejahatan ini.
Upaya Pencegahan agar Kasus Tak Terulang
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari, Kejari Kuningan bakal mengambil langkah preventif. Dyofa mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak bank guna memperkuat sistem internal dan menutup celah bagi praktik korupsi di masa mendatang. (Nars)














