KUNINGAN – Munculnya dua alamat website yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Kuningan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kedua alamat tersebut yakni https://dprdkuningan.com dan https://dprd.kuningankab.go.id.
Setelah dilakukan penelusuran, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, menegaskan bahwa hanya satu website yang resmi digunakan lembaganya.
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
- Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga
- Comeback Gemilang di Lampung Persib Bandung Bungkam Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Kembali Puncak Klasemen
- Review Babak Pertama Persib vs Bhayangkara FC, Serangan Balik Mematikan The Guardian Bikin Maung Bandung Tertinggal 1-2
Menurut Deni, hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa situs dprdkuningan.com bukan bagian dari sistem resmi Pemerintah Daerah Kuningan.
Bahkan, dari hasil pengecekan teknis, domain tersebut baru dibuat pada 29 April 2025 dan didaftarkan dari luar negeri, tepatnya di Islandia (Iceland).
“Website tersebut bukan milik resmi DPRD Kuningan. Dari domainnya saja sudah bisa diketahui, karena .com bersifat umum dan bisa didaftarkan oleh siapa pun. Sedangkan website resmi pemerintahan harus menggunakan domain .go.id,” jelas Deni Hamdani, Ahad (19/10/2025).
Ia menegaskan, website resmi DPRD Kabupaten Kuningan adalah https://dprd.kuningankab.go.id. Domain tersebut merupakan subdomain dari portal resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan (.kuningankab.go.id) yang dikelola secara langsung oleh Sekretariat DPRD bekerja sama dengan Diskominfo.
Deni juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses dan menyebarkan informasi dari situs yang tidak terverifikasi. Pihaknya khawatir keberadaan situs palsu tersebut dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencoreng nama baik lembaga legislatif daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat website sebelum mengakses informasi, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi pemerintah,” tegas Deni. (Nars)

























