KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor dan meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial. Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juni 2023.
- Libur Nataru, Stok BBM di Kuningan Aman, Sekda: Ada Tambahan Kuota 3 Persen
- Pemilihan Ketua Muslimat NU Kuningan: Raih 22 Suara, Hj. Juju Terpilih Kalahkan Istri Bupati
- Libur Akhir Tahun, Disporapar Kuningan Terjunkan 6 Tim, Monitoring Objek Wisata
- Digembleng 5 Hari di Hutan Ciremai, Candradimuka SMAN 3 Kuningan Lahirkan 10 Kader Konservasi Muda
- Tantang Kadin Kuningan, LSM Frontal: “Jangan Asbun!”
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Toto Suharto, S.Farm., Apt., dalam kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2023 ini menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan wujud komitmen legislatif untuk memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak dari risiko sosial ekonomi.
“Perda ini mencakup perlindungan untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Legislator Dapil Jabar 13 ini pada kegiatan Sosperda di Aula Kantor Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Senin (25/8/2025).
Menurut Toto, Perda ini sejalan dengan target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Targetnya adalah mencapai cakupan kepesertaan pekerja sektor formal sebesar 70% dan pekerja informal sebesar 30%.
Saat ini, cakupan kepesertaan di Jawa Barat masih jauh dari target, dengan pekerja penerima upah baru mencapai 45,7% dan pekerja bukan penerima upah hanya 9,1%.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Gubernur Jawa Barat diwajibkan menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja untuk jangka waktu lima tahunan dan tahunan. Perencanaan ini akan mengacu pada RPJMN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi, dengan fokus pada pengawasan kepatuhan pemberi kerja dan fasilitasi pembiayaan kepesertaan.
Perda ini juga memberikan perhatian khusus pada pekerja rentan, yang akan difasilitasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja rentan yang dimaksud meliputi tenaga pendidik keagamaan, pengurus tempat peribadatan, pekerja yang menjadi mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, serta pelaku olahraga dan seni.
Fasilitasi ini dapat berupa pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan.Toto juga menekankan bahwa Perda ini memberikan sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melanggar. Pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, pemberi kerja juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pengesahan Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal untuk mencapai target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Jawa Barat. (Nars)










