KUNINGAN – Menjalankan agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto, memberikan edukasi kepada warga Desa Caracas, Kecamatan Caracas, mengenai perbedaan fungsi dan wewenang antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, pemahaman ini penting agar masyarakat mengetahui alur dan mekanisme kerja pemerintah, terutama dalam hal penganggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
- Pemadam Kebakaran Kuningan Belum Jadi Dinas Mandiri, Bupati Ungkap Kendala Anggaran
- Peringati Ulang Tahun Satpol PP, Damkar dan Satlinmas, Bupati Kuningan: Mereka Napas Keamanan Daerah
- Pamit Cari Rumput, Warga Ragawacana Kuningan Hilang Misterius, Pakaian dan Sajadah Ditemukan Tergelar di Tepi Sungai
- Punya Potensi Puluhan Ribu Anggota, Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik di Pendopo
- Akui Fasilitas Sekolah Belum Merata, Bupati Kuningan Sampaikan Pesan Ini di Hardiknas 2026
Di hadapan warga, Toto memaparkan bahwa lembaga legislatif, seperti DPRD, memiliki peran sentral sebagai perumus kebijakan dan regulasi. “Itu tugas wakil rakyat itu membuat kebijakan, membuat undang-undang, membuat regulasi,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ia mengungkapkan fungsi utama legislatif adalah menyusun dan mengesahkan anggaran. Tanpa persetujuan dari wakil rakyat di DPRD, pemerintah daerah tidak dapat menjalankan program apapun.
Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum dan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh legislatif.Setelah anggaran disahkan, barulah peran lembaga eksekutif berjalan.
Toto menjelaskan bahwa eksekutif—yang dipimpin oleh Presiden di tingkat nasional, Gubernur di provinsi, dan Bupati di kabupaten—bertindak sebagai pelaksana.”Fungsinya presiden, gubernur, dan bupati itu adalah sebagai eksekutor, sebagai pengguna anggaran,” tegas Toto.
Ia memberikan analogi yang kuat untuk memperjelas posisi ini, “Sehebat apapun presiden, sehebat apapun gubernur, sehebat apapun bupati, tidak bisa melaksanakan kegiatan tanpa dasar dari yang ditetapkan oleh para wakil rakyat,” katanya.
Bahkan di tingkat desa, lanjutnya, seorang kepala desa tidak bisa serta-merta membangun proyek tanpa melalui mekanisme perencanaan dan pengesahan dalam APBDes.
Hal ini menunjukkan bahwa prinsip pemisahan wewenang tersebut berlaku di semua tingkatan pemerintahan untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. (Nars)























