

KUNINGAN – Menjalankan agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto, memberikan edukasi kepada warga Desa Caracas, Kecamatan Caracas, mengenai perbedaan fungsi dan wewenang antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, pemahaman ini penting agar masyarakat mengetahui alur dan mekanisme kerja pemerintah, terutama dalam hal penganggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
- Bahas RAPBD 2027, Fraksi Amanat Restorasi Dorong Roadmap Fiskal dan Transparansi Berbasis Dashboard
- Proyek Tugu Bola Dunia Kuningan Tuntas, PUTR Sebut Pembangunan Patung Kuda Tunggu APBD Perubahan
- Kritisi RAPBD 2027, Fraksi PDIP Minta Pemkab Kuningan Prioritaskan Alam dan Budaya Miyuni Alam
- Gerindra Kuningan Soroti Defisit Infrastruktur Pertanian, Tuntut Keadilan APBD 2027
- Kritik Keras RAPBD 2027, Golkar Kuningan Soroti Belanja Pegawai Tembus Rp 1,3 Triliun, Anggaran Damkar Miris Hanya Rp 39 Juta
Di hadapan warga, Toto memaparkan bahwa lembaga legislatif, seperti DPRD, memiliki peran sentral sebagai perumus kebijakan dan regulasi. “Itu tugas wakil rakyat itu membuat kebijakan, membuat undang-undang, membuat regulasi,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ia mengungkapkan fungsi utama legislatif adalah menyusun dan mengesahkan anggaran. Tanpa persetujuan dari wakil rakyat di DPRD, pemerintah daerah tidak dapat menjalankan program apapun.
Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum dan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh legislatif.Setelah anggaran disahkan, barulah peran lembaga eksekutif berjalan.
Toto menjelaskan bahwa eksekutif—yang dipimpin oleh Presiden di tingkat nasional, Gubernur di provinsi, dan Bupati di kabupaten—bertindak sebagai pelaksana.”Fungsinya presiden, gubernur, dan bupati itu adalah sebagai eksekutor, sebagai pengguna anggaran,” tegas Toto.
Ia memberikan analogi yang kuat untuk memperjelas posisi ini, “Sehebat apapun presiden, sehebat apapun gubernur, sehebat apapun bupati, tidak bisa melaksanakan kegiatan tanpa dasar dari yang ditetapkan oleh para wakil rakyat,” katanya.
Bahkan di tingkat desa, lanjutnya, seorang kepala desa tidak bisa serta-merta membangun proyek tanpa melalui mekanisme perencanaan dan pengesahan dalam APBDes.
Hal ini menunjukkan bahwa prinsip pemisahan wewenang tersebut berlaku di semua tingkatan pemerintahan untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. (Nars)



