KUNINGAN – Akibat terlilit judi online, dua aparat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya, yaitu Kepala Desa berinisial ME dan Kaur Keuangan berinisial DA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (6/10/2025).
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang tega dan merugikan rekan kerja sendiri.
“Mereka memotong tunjangan kinerja para perangkat desa serta memotong sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diterima masyarakat,” ungkap Brian.
Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.062.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ME dan DA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti,” jelas Brian. (Nars)
























