KUNINGAN – Di tengah desas-desus yang menyebutkan masuknya intervensi atau pesanan cukong di balik proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akhirnya angkat bicara.
Pemerintah memastikan peta penataan ruang yang baru tersebut murni lahir dari hasil kajian teknis dan aturan provinsi, bukan karpet merah untuk memanjakan pengusaha pariwisata maupun perumahan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, secara tegas menepis tudingan miring tersebut. “Tidak ada ruang bagi pesanan investor dalam pemetaan tata ruang karena seluruh prosesnya diawasi secara berlapis hingga tingkat kementerian,” tegas Dony saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2026).
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Dony menjelaskan bahwa penyelesaian RTRW Kuningan selama ini justru terhambat karena harus bersinkronisasi dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022. Sistem tata ruang saat ini mengharuskan daerah mengikuti hierarki kebijakan yang ada di atasnya agar tidak saling bertabrakan.
Menjawab kekhawatiran publik soal potensi eksploitasi kawasan konservasi seperti lereng Gunung Ciremai dan Palutungan, Dony menjamin revisi ini justru akan menjadi mimpi buruk bagi pengembang yang nakal.
“Aturan main akan diperketat melalui skema Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengkaji kelayakan peruntukan hingga ke tingkat persil tanah atau per bidang tanah bersertifikat,” ungkapnya.
Lebih jauh, perizinan tata ruang nantinya akan dikunci melalui sistem elektronik bernama ITBX. Dony memaparkan bahwa sistem ini membagi izin ke dalam empat kategori rigid. Kategori I berarti izin diberikan karena sesuai peruntukan, kategori T berarti izin terbatas dengan syarat operasional, dan kategori B mewajibkan perizinan bersyarat dengan dokumen tambahan seperti analisis risiko bencana.
Terakhir, kategori X merupakan harga mati yang berarti lahan tersebut dilarang keras untuk dibangun.
“Jika sebuah lahan sudah masuk dalam kategori X pada sistem, pihak mana pun tidak akan bisa memaksakan kehendak. Meski investor tersebut mau jungkir balik sekalipun, izin pembangunan tidak akan pernah bisa diterbitkan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait zonasi kawasan industri yang diarahkan ke wilayah timur Kuningan, izinnya juga tidak diobral sembarangan. Pembagiannya sangat terikat pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pemerintah Kabupaten Kuningan memegang prinsip teguh untuk menolak industri yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), demi membuktikan bahwa pengejaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan pernah mengorbankan kelestarian alam Kuningan. (Nars)















