KUNINGAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan seorang manajer bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 9,4 miliar.
Tersangka berinisial RMP (32), yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam periode 2019-2025.
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi pada Hari Kamis, 2 Oktober 2025, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H. dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Dyofa Yudhistira menyatakan bahwa RMP telah dipanggil secara patut dan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Kuningan dalam siaran persnya, Kamis sore.
Modus operandi yang dilakukan RMP diduga terkait dengan jabatannya. Sebagai relationship manager, tersangka memiliki tugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah-nasabah prioritas.
Kewenangan inilah yang diduga disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.325.000.000.
Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nars)

























