KUNINGAN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret seorang pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial RMP pada Kamis (2/10/2025).
- Malam Ini, Warga Muhammadiyah Kuningan Gelar Salat Tarawih Perdana: Berikut Daftar Lokasi Masjidnya
- Sambut Tahun Kuda Api, Atraksi Barongsai Pukau Tamu The Icon Kuningan
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
Penggeledahan dilakukan setelah RMP, pegawai salah satu bank berlokasi di Jalan Siliwangi Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah jaksa penyidik mendatangi rumahnya di Perumahan Alam Asri, Jalan Dadap No. 96, dengan pengawalan anggota TNI serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Informasi yang diperoleh, tim akan bergerak ke dua lokasi, yakni di Perumahan Alam Asri dan sebuah bangunan di Jalan Juanda Kuningan.
Dari pantauan lapangan, sebuah alat treadmill terlihat dibawa keluar petugas dari garasi rumah tersangka. Namun, belum ada keterangan resmi terkait barang bukti lain yang diamankan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyampaikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi. “Press release akan digelar secepatnya setelah proses penggeledahan rampung,” ujarnya singkat. (Nars)


