KUNINGAN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret seorang pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial RMP pada Kamis (2/10/2025).
- Menyambut Tahun Baru Islam, Umat Islam Diimbau Perkuat Refleksi Lewat Doa Akhir dan Awal Tahun
- Masih Banyak Kendala Sistem Zonasi PMB di Jabar, Legislator Gerindra Minta Pendidikan Tidak Dijadikan Ajang Coba-Coba
- Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati: Program Sekolah Maung Bisa Sukses dengan Validitas Data Siswa
- Sentuhan Gotong Royong SPPG Bakom Sulap SDN 1 Sagarahiang Jadi Lebih Berwarna
- Ditanya Soal “Lobi” BPK demi Status WTP, Bupati Kuningan Kasih Jawaban Menohok
Penggeledahan dilakukan setelah RMP, pegawai salah satu bank berlokasi di Jalan Siliwangi Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah jaksa penyidik mendatangi rumahnya di Perumahan Alam Asri, Jalan Dadap No. 96, dengan pengawalan anggota TNI serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Informasi yang diperoleh, tim akan bergerak ke dua lokasi, yakni di Perumahan Alam Asri dan sebuah bangunan di Jalan Juanda Kuningan.
Dari pantauan lapangan, sebuah alat treadmill terlihat dibawa keluar petugas dari garasi rumah tersangka. Namun, belum ada keterangan resmi terkait barang bukti lain yang diamankan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyampaikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi. “Press release akan digelar secepatnya setelah proses penggeledahan rampung,” ujarnya singkat. (Nars)














