KUNINGAN – Video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang saat Car Free Day (CFD) di kawasan Taman Kota Kuningan menjadi viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penindakan hukum atas kasus pungli sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TTM) Satpol PP Kuningan, Mochamad Agung Anugrah, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan langsung dari seorang pedagang yang menjadi korban.
- Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
Namun, Satpol PP tidak dapat mengambil langkah hukum.“Kami memberikan saran dengan mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, karena kasus pungli merupakan ranah kewenangan kepolisian,” ujar Agung, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, Satpol PP memastikan tetap hadir dalam memberikan rasa aman bagi pedagang. Sebagai bentuk komitmen, pihaknya akan menempatkan personel di sekitar area berjualan setiap hari Minggu untuk mencegah kejadian serupa.
“Siang tadi pelapor datang ke kantor Satpol PP dan meminta perlindungan terkait usahanya. Maka kami memberikan kepastian dengan menempatkan anggota di lokasi tersebut,” tambahnya.
Agung juga mengapresiasi keberanian pedagang yang berani menyampaikan laporan. Menurutnya, langkah itu sangat membantu Satpol PP dalam memetakan persoalan di lapangan.
Ke depan, ia berharap sinergi lintas instansi seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol dapat menciptakan kondisi yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat maupun pedagang.
Sebelumnya, tiga potongan video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan dua orang berbeda mendatangi sejumlah pedagang di area CFD. Mereka meminta uang dengan alasan retribusi tanpa menunjukkan karcis resmi.
Aksi tersebut bahkan dilakukan hampir ke seluruh pedagang yang berjualan di sekitar Taman Kota.Dari informasi yang diperoleh, salah satu pelaku diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah SKPD Pemkab Kuningan, sementara satu orang lainnya hingga kini belum teridentifikasi. Kasus ini pun menuai perhatian publik lantaran dianggap merugikan pedagang kecil.(Nars)
























