Perhelatan akbar Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 telah usai, namun meninggalkan catatan yang memprihatinkan, yakni terkait Angka Partisipasi Masyarakat yang rendah.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 891.960, tercatat di beberapa media masa kurang lebih 312 ribu masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.
Fenomena ini menandakan angka golput yang cukup tinggi, sekitar 35% dari total DPT, dan memicu berbagai pertanyaan mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Salah satu tugas utama KPU adalah meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk dengan melakukan sosialisasi yang efektif bukan hanya seremoni belaka dan memastikan aksesibilitas pemilu bagi seluruh masyarakat.
Angka golput yang mencapai ratusan ribu menunjukkan adanya kebobrokan besar dalam proses untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik dalam pendekatan sosialisasi maupun pelaksanaan teknis pemilu.
Tingginya angka golput dalam Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 adalah peringatan serius serta menjadi sejarah buruk sepanjang masa dalam perhelatan pilkada di kabupaten kuningan.
Pemilu bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen demokrasi yang harus mencerminkan aspirasi seluruh rakyat.
Jika kepercayaan dan partisipasi masyarakat tidak segera dipulihkan, demokrasi di Kabupaten Kuningan bisa menghadapi tantangan besar di masa depan.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kuningan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan dan motivasi untuk berpartisipasi.***
Penulis: Erfan Alpandi
Mahasiswa Teknik Unisa
Kader IMM Unisa