KUNINGAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan meminta PT KCSM untuk menghentikan sementara seluruh distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.
Langkah ini diambil karena perusahaan belum memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menegaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan harus memiliki perizinan yang lengkap sebelum dapat beroperasi. Hal ini mencakup izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan yang diatur dalam regulasi tata kelola perkebunan dan perlindungan lingkungan.
”Kami meminta PT KCSM untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kelapa sawit hingga perizinan yang diperlukan telah dipenuhi. Hal ini demi menjaga keseimbangan lingkungan serta ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan,” ujar Wahyu.


Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga tata kelola pertanian yang berkelanjutan serta mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. (Nars)
























