KUNINGAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan meminta PT KCSM untuk menghentikan sementara seluruh distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.
Langkah ini diambil karena perusahaan belum memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menegaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan harus memiliki perizinan yang lengkap sebelum dapat beroperasi. Hal ini mencakup izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan yang diatur dalam regulasi tata kelola perkebunan dan perlindungan lingkungan.
”Kami meminta PT KCSM untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kelapa sawit hingga perizinan yang diperlukan telah dipenuhi. Hal ini demi menjaga keseimbangan lingkungan serta ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan,” ujar Wahyu.


Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga tata kelola pertanian yang berkelanjutan serta mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. (Nars)
























