KUNINGAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan meminta PT KCSM untuk menghentikan sementara seluruh distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.
Langkah ini diambil karena perusahaan belum memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Polres Kuningan Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi, Dua Tersangka Diamankan
- Rampas Tas Mahasiswi di Jalan Sepi, Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan
- Pemuda Desa Singkup Sukses Budidaya Kangkung, Hj Tina Wiryawati: Pertanian Harus Jadi Pilihan Masa Depan
- Hj Tina Wiryawati Dorong Ada Penyertaan Modal untuk Pariwisata Desa Singkup
- Ketua PKS Kuningan Dukung Efisiensi, Dwi Basyuni Buka Suara Soal Mobil Dinas Pimpinan DPRD
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, menegaskan bahwa setiap kegiatan perkebunan harus memiliki perizinan yang lengkap sebelum dapat beroperasi. Hal ini mencakup izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan yang diatur dalam regulasi tata kelola perkebunan dan perlindungan lingkungan.
”Kami meminta PT KCSM untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kelapa sawit hingga perizinan yang diperlukan telah dipenuhi. Hal ini demi menjaga keseimbangan lingkungan serta ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga tata kelola pertanian yang berkelanjutan serta mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. (Nars)