Berburu Motor Murah Mulai Rp 1 Jutaan di Lelang Kejari Kuningan, Begini Jaminan Pengurusan STNK-nya

oleh
oleh
banner 468x60

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersiap menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak pada Selasa, 11 Agustus 2026 mendatang. Menariknya, masyarakat berkesempatan meminang berbagai kendaraan bermotor dengan harga sangat miring, bahkan terdapat unit sepeda motor yang nilai limit lelangnya dibuka mulai dari angka Rp 1 jutaan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kuningan, Dongan M.T. Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan di daerah ini merupakan bagian dari agenda lelang serentak yang diinisiasi oleh Badan Pemulihan Aset di seluruh Indonesia.

banner 336x280

Pelelangan berskala nasional tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026 melalui situs resmi lelang.go.id, di mana masyarakat dapat berpartisipasi secara terbuka untuk objek lelang di berbagai daerah.

“Kalau untuk agenda Kejari Kuningan sendiri, kita mendapatkan jadwal dari KPKNL pada 11 Agustus dengan objek lelang berupa enam unit sepeda motor. Harga limitnya bervariasi sesuai dengan kondisi fisik barang berdasarkan penilaian dari KPKNL, ada yang dibuka di angka Rp 1,6 juta,” ujar Dongan saat dikonfirmasi di kantornya.

Menanggapi keraguan publik terkait stigma sulitnya mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk barang bekas lelang, pihak kejaksaan memastikan telah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian. Dongat menegaskan bahwa lelang ini berstatus sangat resmi dan seluruh hasil penjualannya akan langsung disetorkan untuk kas negara.

“Sebagai jaminan, dari kami selaku pihak kejaksaan akan mengeluarkan Berita Acara Lelang yang sah. Dokumen resmi inilah yang nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian selaku pemegang kewenangan,” tegasnya memberikan kepastian hukum bagi para calon peserta lelang.

Pelelangan barang bukti bernilai ekonomis ini sekaligus menjadi instrumen penyelesaian akhir dari penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah penindakan tersebut merupakan wujud kepatuhan Jaksa Eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, di mana barang bukti yang dirampas untuk negara wajib segera dieksekusi melalui mekanisme lelang resmi. (Nars)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.