KUNINGAN – Aksi menegangkan terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Godong, Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawangi, pada Jumat malam (1/8/2025). Di dalam sebuah ruangan yang sempit, empat petugas dari UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan berjibaku menghadapi perlawanan dari seekor ular King Kobra raksasa.
Reptil berbisa sepanjang 4,4 meter itu terus berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap, membuat proses evakuasi berjalan dramatis.
- Gandeng Akademisi, Rumah Sadulur Perkuat Benteng Lingkungan Desa Cikondang Lewat ‘Pepeling’
- Dituding “Jual” Air Ciremai ke Pengusaha, Warga Kuningan Minta Presiden Prabowo Bubarkan BTNGC
- Kritik Generasi Tua, Gerakan Pemuda Kuningan Siap Turun ke Jalan Soroti Isu Lingkungan TNGC
- ”Menghilangkan” Kaliandra, Puspita Cipta Group Ungkap Alasan Pembukaan Lahan untuk Proyek “Arboretum”
- Puspita Cipta Group Bantah Bangun Sirkuit di Palutungan, Sepakat Tarik Alat Berat Sesuai Instruksi Bupati
Akhirnya, empat petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan berhasil menjinakkan ular King Kobra ini. Proses evakuasi yang menegangkan ini berlangsung selama sekitar 15 menit.
Aksi penangkapan ular berbisa ini bermula dari laporan sang pemilik rumah, Ria (39), yang terkejut dan berteriak histeris saat melihat seekor ular besar berwarna hitam berada di ruang tamunya. Teriakan Ria didengar oleh tetangga, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan diteruskan ke UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan.
Mendapat laporan, empat petugas piket damkar diterjunkan ke lokasi. Saat tiba, ular King Kobra yang dikenal sangat berbahaya itu ditemukan bersembunyi di balik lemari. Proses evakuasi berjalan dramatis karena ular tersebut terus melakukan perlawanan sengit.
Para petugas harus menggunakan alat khusus untuk menjepit kepala ular agar tidak membahayakan.”Kami butuh waktu sekitar lima belas menit untuk bisa menaklukkan ular ini karena ukurannya yang besar dan terus melakukan perlawanan,” ujar Dayat, salah seorang petugas Damkar Kuningan saat dikonfirmasi Sabtu (2/8) pagi.
Setelah berhasil dijinakkan, ular King Kobra sepanjang 4,4 meter itu segera dimasukkan ke dalam karung. Ular tersebut kemudian dibawa ke Mako Damkar untuk diamankan dan menghindari kemungkinan lepas kembali ke lingkungan warga.
Sementara, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Andri Arga Kusumah menyebutkan, King Kobra merupakan jenis ular berbisa yang sangat berbahaya dan gigitannya bisa mematikan. Beruntung, laporan warga dapat ditangani dengan cepat sehingga reptil mematikan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
”Ular ini akan diserahkan ke Komunitas Reptil Kuningan untuk diamankan dan dirawat. Kemungkinan akan dilepas kembali ke habitatnya,” sebut Andri. (Nars)










