Home / Politik / ‎BPR Kuningan Jadi Perseroda, PDIP: Asal Tetap Jadi “Bank Kaum Marhaen”‎‎

‎BPR Kuningan Jadi Perseroda, PDIP: Asal Tetap Jadi “Bank Kaum Marhaen”‎‎

KUNINGAN – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kuningan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan BPR Kuningan menjadi Perseroda, namun dengan catatan tegas.

Fraksi PDIP menuntut agar BPR Kuningan tetap mengutamakan visi ekonomi kerakyatan dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan (profit oriented).‎‎

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih, menyatakan bahwa fraksinya memandang Raperda ini sebagai “persimpangan jalan yang krusial”. Menurutnya, F-PDIP telah merumuskan tema utama untuk BPR ke depan, yakni “BPR Kuningan, Bank Kaum Marhaen yang Kuat dan Profesional”.‎‎

“Kami menyetujui Raperda ini, tetapi dengan catatan visi ekonomi kerakyatan harus kuat menjiwai Perda ini. Perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh semata-mata mencari profit, tapi harus ada visi politik ekonomi kerakyatan di situ,” ujar Lia Yulianengsih, Kamis (30/10/2025).‎‎

Lia menjelaskan, fraksinya telah mengajukan beberapa catatan penting agar visi kerakyatan itu terjamin. Pertama, F-PDIP meminta Raperda secara tegas mengatur presentase minimal alokasi kredit yang wajib disalurkan untuk sektor produktif UMKM, terutama di wilayah pedesaan.‎‎

“Perubahan status tidak boleh membuat BPR bermigrasi mengejar kredit berisiko rendah berskala besar. BPR harus tetap menjadi tulang punggung pembiayaan usaha mikro dan kecil,” tegasnya.‎‎

Kedua, lanjut Lia, F-PDIP meminta manajemen Perseroda BPR nantinya harus menjaga suku bunga kredit tetap terjangkau bagi pelaku usaha mikro. “Orientasi mengejar keuntungan tidak boleh mengorbankan daya saing usaha kecil akibat bunga yang terlalu tinggi,” kata Lia.‎‎

Fraksi PDIP juga menuntut BPR menciptakan skema pembiayaan khusus yang ramah terhadap siklus tanam dan panen petani untuk menghindari tengkulak, serta skema pembiayaan bagi buruh agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol).

‎‎Lia Yulianengsih menyimpulkan, profesionalisme BPR harus diukur dari kemampuannya menghasilkan laba sekaligus menyejahterakan rakyat.

‎‎”Kami menuntut Pemda segera menyusun peraturan pelaksana yang menjamin visi kerakyatan BPR tetap menjadi prioritas utama. Laba BPR bukan sekadar angka, tetapi cerminan perputaran ekonomi yang digerakkan oleh masyarakat Kuningan itu sendiri,” katanya. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *