Diskon Tarif Listrik PLN Berakhir 28 Februari, Pelanggan Kembali Bayar Tarif Normal Mulai Besok

Kuningan

JAKARTA – Program potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan PT PLN (Persero) selama dua bulan terakhir akan resmi berakhir pada 28 Februari 2025. Dengan berakhirnya kebijakan ini, pelanggan akan kembali dikenakan tarif listrik normal sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Maret 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, memastikan bahwa diskon listrik tidak akan diperpanjang.“Kebijakan ini merupakan program pemerintah yang hanya diberlakukan pada Januari dan Februari 2025,” ungkap Gregorius, Senin (24/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Program ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 dan bertujuan untuk memberikan keringanan ekonomi bagi 81,42 juta pelanggan rumah tangga selama periode tertentu.

Dengan berakhirnya diskon, pelanggan PLN akan kembali membayar tarif listrik sesuai harga normal per 1 Maret 2025. Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 900 VA-RTM yang sebelumnya hanya dikenakan tarif Rp 676 per kWh selama masa diskon, kini harus membayar tarif normal Rp 1.352 per kWh.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya menikmati tarif lebih rendah, mulai Maret akan dikenakan Rp 1.444,70 per kWh.

Kendati diskon berakhir, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi hingga akhir triwulan pertama 2025.“Tarif listrik untuk triwulan pertama 2025 tetap stabil tanpa ada perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada awal Januari 2025.

Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik yang akan berlaku mulai Maret 2025. Meskipun terdapat perubahan pada beberapa indikator ekonomi makro seperti inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga batu bara, tarif listrik tetap mengacu pada nilai yang berlaku di triwulan IV 2024.

Berikut adalah daftar tarif listrik yang diberlakukan:

R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh

B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh

P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

(NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *