Selain masalah kelangkaan barang, harga gas melon di tingkat pengecer juga dilaporkan melambung tak terkendali hingga menyentuh angka Rp23.000 sampai Rp25.000 per tabungnya. Terkait lonjakan harga jual ini, Toni menjelaskan bahwa jangkauan pengawasan pemerintah daerah hanya sebatas mengawal penerapan Harga Eceran Tertinggi di tingkat pangkalan, yakni sebesar Rp19.000.
Kenaikan harga di level subpangkalan atau pengecer umumnya di luar kendali karena adanya tambahan biaya operasional dan margin keuntungan sepihak.
Sebagai langkah perbaikan, pihak dinas mengimbau seluruh masyarakat untuk berbelanja sesuai kebutuhan wajar dan tidak melakukan praktik penimbunan agar rantai distribusi gas dapat berjalan merata.
Pemerintah daerah juga mengingatkan kembali agar kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang mampu dapat memiliki kesadaran untuk beralih menggunakan gas nonsubsidi, sehingga pasokan gas 3 kg benar-benar tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. (Nars)













