DPRD Kuningan Ajukan Tiga Raperda, Fokus pada Lingkungan, Ekonomi Lokal, dan Cagar Budaya

Kuningan Lingkungan Parlemen Pemerintahan

KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (19/12/2024).

Ketiga Raperda tersebut meliputi pengendalian penggunaan kantong plastik, perlindungan produk lokal, serta pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni Firdaus, menjelaskan bahwa Raperda tentang pengendalian penggunaan kantong plastik bertujuan untuk mengurangi ancaman kerusakan lingkungan akibat limbah plastik.

“Regulasi ini kami usulkan untuk mendorong masyarakat beralih ke bahan ramah lingkungan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan sampah plastik,” ungkap Dewi.

Sementara itu, Raperda perlindungan produk lokal diusulkan untuk memperkuat daya saing ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan.

Menurut Dewi, keberadaan regulasi ini sangat penting di tengah gempuran produk impor. “Kami ingin produk lokal lebih terlindungi dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. Ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas dan pemasaran produk daerah,” jelasnya.

Raperda ketiga, yaitu pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melestarikan warisan sejarah Kuningan.

“Raperda ini mencakup perlindungan terhadap situs-situs bersejarah sekaligus memanfaatkannya sebagai identitas budaya dan daya tarik wisata yang berkelanjutan,” tutur Dewi.

Ia menambahkan, ketiga Raperda ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak masyarakat dan dirancang agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan agar regulasi ini benar-benar bermanfaat dan implementatif,” tegasnya. (NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *