KUNINGAN – Isu hangat tengah menerpa gedung wakil rakyat di Jalan Ancaran. Sudah dua bulan lamanya, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dikabarkan belum cair. Teka-teki ini akhirnya terjawab melalui pernyataan blak-blakan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, Rabu (11/3/2026).
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
- Kalahkan Kota Bandung, Promosi Digital Disporapar Kuningan Sabet Predikat Terbaik se-Jabar di SWJ Award
- Bupati Mangkir Temui Massa, HMI Kuningan Ancam Kepung Pemda dalam Aksi Jilid Dua
- Survei Poltracking Tempatkan Elektabilitas PKB di Posisi Keempat Nasional, DPC Kuningan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
Ditemui di ruang kerjanya, Nuzul membenarkan adanya kemacetan aliran dana tersebut. Namun, benarkah ada masalah serius di baliknya?Nuzul mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah “berlomba” dengan waktu untuk menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai syarat mutlak pencairan.
Ia menegaskan ada koordinasi intens antara pimpinan dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membereskan masalah ini.”Kita ingin semuanya clear. Untuk men-clear-kannya ini kan harus ada Perbup. Saya sudah minta ke BPKAD, Sekda, dan Sekwan untuk konsultasi,” ujar Nuzul dengan nada serius.
Ada hal menarik yang terungkap dari proses konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Ternyata, pembuatan Perbup ini tidak serumit yang dibayangkan sebelumnya. Nuzul membocorkan bahwa regulasi ini bisa meluncur tanpa naskah akademik yang berbelit-belit.
“Hasilnya cukup dengan penjelasan, tidak harus dengan naskah akademik. Sekarang sedang proses,” tambahnya. Tak hanya itu, penentuan besaran angka tunjangan pun kini harus melewati “tangan dingin” KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) agar sesuai aturan.
Meski para anggota dewan mulai bertanya-tanya, Nuzul secara tersirat menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan pihak eksekutif. Menurutnya, DPRD sudah menjalankan fungsi koordinasi, namun realisasi tetap menjadi domain Pemerintah Daerah.
“Pelaksana perintah undang-undang itu kan kepada Pemerintah Daerah, bukan kepada DPRD,” tegas politisi senior tersebut. (Nars)
























