Berita Utama Ekonomi Bisnis Finansial Nasional

Harga Emas Antam “To The Moon”! Melonjak Rp 40.000, Kini Tembus Rp 3,08 Juta per Gram

JAKARTA – Kilau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kian menyilaukan pada perdagangan Rabu (11/3/2026). Setelah sempat fluktuatif di awal pekan, harga logam mulia produksi BUMN ini terpantau melambung tinggi dengan kenaikan yang cukup signifikan.

Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini meroket sebesar Rp 40.000, menempatkan posisi harga di level Rp 3.087.000 per gram. Lonjakan tajam ini memutus tren konsolidasi setelah pada Selasa (10/3) kemarin emas hanya naik tipis Rp 8.000.

Performa emas di tahun 2026 ini tergolong impresif. Jika ditarik garis dari awal tahun, harga emas Antam telah mencatatkan pertumbuhan sekitar 24% dibandingkan posisi 1 Januari 2026 yang kala itu masih berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Meski hari ini naik tinggi, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) yang pernah menyentuh Rp 3.168.000 pada akhir Januari lalu.

Kabar baik juga menghampiri para investor yang berniat melakukan aksi ambil untung. Harga beli kembali atau buyback oleh Antam hari ini turut terkerek naik Rp 45.000, sehingga berada di level Rp 2.847.000 per gram.

Hitung-hitungan Sisa Perjalanan Persib Menuju Hattrick Juara Super League 2026

Perlu diingat, transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5%, sementara non-NPWP sebesar 3%, sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau menambah koleksi, berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam hari ini (belum termasuk pajak):

* 0,5 gram: Rp 1.593.500

* 1 gram: Rp 3.087.000

* 5 gram: Rp 15.210.000

Kabar Gembira! Buka Jalan Program 3 Juta Rumah, OJK Rombak Aturan SLIK

* 10 gram: Rp 30.365.000

* 50 gram: Rp 151.495.000

* 100 gram: Rp 302.912.000

* 1.000 gram (1 kg): Rp 3.027.600.000

Sebagai informasi tambahan, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, yang akan disertai dengan bukti potong pajak resmi. (Nars)

Hadapi Krisis Geopolitik Global, Pengusaha Muda Kuningan Farid Nugraha Bagikan Jurus ‘Survival Mode’ untuk UMKM

× Advertisement
× Advertisement