KUNINGAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan terus gencar mensosialisasikan pentingnya kepemilikan Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP), terutama bagi pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir atau memanfaatkan parkir tepi jalan umum milik pemerintah.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada Senin (16/12/2024), Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kuningan, M Khadafi Mufti, bersama tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei lahan parkir milik Caffe & Resto Otaku milik H. Maman Nuryaman dan Resto Nasi Tempong milik Tamara Ara Santika di Desa Awirarangan.
- DPRD Kuningan Sepakati Tuntutan Unjuk Rasa Ribuan Honorer Hari Ini
- Ribuan Honorer di Kuningan Akan Gelar Aksi Damai Siang Ini, Apa Tuntutan Mereka?
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Kuningan, Genangan Air dan Longsor Melanda Sejumlah Titik
- Longsor Tutup Akses Jalan Nasional Majalengka-Kuningan Kembali Rabu (15/1) Malam
- Anak Buah Prabowo di Kuningan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tidak Dipersulit
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Ikatan Pemuda Pemudi Awirarangan (IPMA) yang dipimpin oleh Dove selaku ketua organisasi. “Kami mengapresiasi langkah positif dari IPMA Awirarangan dan para pelaku usaha di wilayah ini yang mulai tertib dan memahami pentingnya legalitas izin parkir. Dengan adanya IPP, sektor perparkiran dapat dikelola lebih baik dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar M Khadafi Mufti.
Khadafi menjelaskan, pengelolaan parkir tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.
Hingga Desember 2024, Dinas Perhubungan Kuningan berhasil menyetorkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 1,07 miliar, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 600 juta.
“Peningkatan ini adalah hasil kerja keras bersama, termasuk dukungan Forkopimda dan seluruh masyarakat Kuningan. Namun, masih banyak tantangan, seperti pola tarif parkir yang belum seragam sesuai Perda. Untuk itu, kami terus mendorong sosialisasi agar pengelolaan parkir berjalan tertib dan adil,” tambahnya.
Tarif parkir yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 mencakup Rp 2.000 untuk sepeda motor di tepi jalan umum dan Rp 3.000 untuk mobil. Adapun tarif parkir khusus di area layanan publik seperti swalayan dan rumah sakit ditentukan maksimal Rp 10.000 untuk motor dan Rp 13.000 untuk mobil selama 24 jam.
Dengan upaya sosialisasi ini, Khadafi berharap semakin banyak pelaku usaha parkir yang memiliki IPP sehingga pengelolaan parkir lebih profesional, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat serta pemerintah daerah. (NARS)