KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali terus gencar melakukan penanganan kasus korupsi di salah satu bank pemerintah. Hari ini, Selasa (21/10/2025), Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka baru berinisial M.Y, M.F, dan I.P.
Ketiganya terseret dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat tersangka R.M.P.
- 90 Menit Tanpa Pemenang, Duel Sengit Persib vs Persebaya Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu
- Sengit! Babak Pertama Final Piala Presiden 2026: Saling Berbalas Gol, Duel Panas Persib dan Persebaya Berakhir 1-1
- Kreativitas Cilik Sambut HUT ke-81 RI: Ketika Jalanan Kampung Wage Disulap Jadi Kanvas Warna-Warni
- Perkuat Mitigasi Berbasis Masyarakat, BAZNAS Canangkan Kampung Tanggap Bencana di Kuningan
- Laga Final Piala Presiden Digelar Nanti Malam: Persib vs Persebaya, Ini 3 Lokasi Nobar untuk Bobotoh Kuningan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan penyidikan yang mendalam. “Penetapan tiga tersangka baru ini adalah hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, R.M.P,” ujar Brian dalam keterangan resminya.
Menurut Brian, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menyediakan “rekening penampung” Ketiga tersangka ini diduga kuat memberikan fasilitas berupa rekening bank mereka untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka utama, R.M.P.
“Para tersangka secara aktif bekerja sama dengan R.M.P untuk mentransfer dana ke berbagai rekening, baik rekening mereka sendiri maupun rekening orang lain, dengan tujuan agar jejak uang haram tersebut sulit dilacak,” jelas Brian.
Pihaknya menemukan bukti bahwa setiap kali para tersangka menyediakan rekeningnya, mereka mendapatkan imbalan atau keuntungan dari R.M.P. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk pola transfer dana secara masif, penyidik menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) dari M.Y, M.F, dan I.P untuk bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Brian. (Nars)












