
KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades di Kuningan terkait pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Ironisnya, dugaan korupsi bernilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial R demi membiayai kepentingan pribadinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).
- Kades di Kuningan Sikat Setengah Miliar Dana Desa untuk Utang Pribadi, Polisi Bongkar Modus Liciknya
- Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Oktober 2026, 16 Tersangka Diamankan
- Polres Kuningan Tegas! Pedagang Miras Ilegal Berkedok Usaha Lain Izin Usahanya Bisa Dicabut
- PLN ULP Kuningan Lakukan Pemadaman Terencana di Desa Pinara dan Gunung Manik, Kamis Siang Ini
- Atmosfer Hangat di Agra Cafe Cijoho: Kebanggaan Bobotoh Kuningan Rayakan Kemenangan Persib atas Melbourne Victory di ACL 2
Dalam keterangannya, AKBP Bellen membeberkan, berdasarkan hasil audit investigasi akhir, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah sang kepala desa mencapai Rp537.112.041.
Tersangka R yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis melakukan tindak pidana ini selama dua tahun anggaran secara berturut-turut dengan total akumulasi kerugian negara mencapai Rp532 juta lebih. Dalam menjalankan aksinya, tersangka R menggunakan modus operandi yang cukup rapi namun berhasil diendus oleh tim auditor gabungan.
Tersangka tidak mengambil seluruh anggaran secara frontal, melainkan mencairkan dana secara utuh namun hanya merealisasikan sebagian kecilnya saja. Modusnya, jika ada anggaran yang dicairkan senilai Rp100 juta atau Rp200 juta, itu tidak digunakan sepenuhnya, melainkan hanya digunakan setengahnya atau sebagian kecil saja, sementara sisanya diambil untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penelusuran atau tracing aset yang dilakukan oleh kepolisian, dana hasil korupsi tersebut telah habis tak bersisa. Tersangka mengakui bahwa uang rakyat itu digunakan untuk melunasi utang pribadi, mencukupi kebutuhan sehari-hari, hingga membayar biaya sekolah anak.
Adapun sumber dana yang dikorupsi tersangka berasal dari pos anggaran Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga dana bantuan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Kota Cirebon tahun 2021 hingga 2022.
Kasus ini sendiri kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pengadilan dalam pekan ini.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman hukuman penjara untuk memberikan efek jera, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori 2 hingga kategori 4.
Kemudian, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan pelaku untuk membayar uang pengganti di samping pidana pokok yang diterima.
Menyikapi kasus ini, AKBP Bellen menyampaikan keprihatinannya yang mendalam dan menegaskan agar kasus serupa tidak terulang di desa-desa lain di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
Pihaknya bersama instansi terkait akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa. Kapolres mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan agar benar-benar transparan, profesional, dan akuntabel dalam mengelola aset maupun dana desa.
“Karena hal tersebut merupakan uang negara dan hak masyarakat banyak, sehingga pengawasan dari tingkat kecamatan, inspektorat, hingga BPD harus lebih masif lagi agar pengelolaan dana desa tepat sasaran,” tandas Kapolres. (NARS)
