
KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang nekat memperjualbelikan minuman keras (miras) secara ilegal. Aparat kepolisian menegaskan tidak segan-segan mengajukan pencabutan izin usaha bagi toko atau tempat berniaga yang berkedok menjual sembako namun menyarungkan praktik penjualan miras.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
- Kades di Kuningan Sikat Setengah Miliar Dana Desa untuk Utang Pribadi, Polisi Bongkar Modus Liciknya
- Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Oktober 2026, 16 Tersangka Diamankan
- Polres Kuningan Tegas! Pedagang Miras Ilegal Berkedok Usaha Lain Izin Usahanya Bisa Dicabut
- PLN ULP Kuningan Lakukan Pemadaman Terencana di Desa Pinara dan Gunung Manik, Kamis Siang Ini
- Atmosfer Hangat di Agra Cafe Cijoho: Kebanggaan Bobotoh Kuningan Rayakan Kemenangan Persib atas Melbourne Victory di ACL 2
Ia menegaskan, aturan di Kabupaten Kuningan menetapkan batas kadar alkohol 0 persen, sehingga segala bentuk peredaran miras dilarang keras tanpa terkecuali.
Dalam pengungkapan kasus sepanjang periode Oktober 2026, jajaran Polres Kuningan mendapati sejumlah modus operandi terselubung. Pelaku kerap menyamarkan penjualan miras di balik usaha legal seperti toko sembako untuk mengelabui petugas.
“Kalau toko khusus minuman keras pasti langsung ditindak. Namun, jika yang tadinya berjualan sembako lalu kedapatan berulang kali menjual miras secara sembunyi-sembunyikan, kami akan ajukan pencabutan izin usahanya,” tegas AKBP Bellen.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah penindakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah bersama dinas terkait akan dilibatkan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti status izin tempat usaha yang melanggar aturan.
Berdasarkan putusan hakim sebelumnya, para pelanggar yang terjaring razia miras ilegal juga telah dijatuhi sanksi denda yang cukup berat hingga mencapai Rp20 juta.
Polres Kuningan memastikan akan terus menggencarkan upaya pencegahan, pemberantasan, serta penindakan tegas guna memastikan wilayah Kabupaten Kuningan tetap bersih dari penyalahgunaan minuman beralkohol. (NARS)
