
KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan kembali berhasil membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode bulan Oktober 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026), Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memaparkan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba.
- Kades di Kuningan Sikat Setengah Miliar Dana Desa untuk Utang Pribadi, Polisi Bongkar Modus Liciknya
- Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Oktober 2026, 16 Tersangka Diamankan
- Polres Kuningan Tegas! Pedagang Miras Ilegal Berkedok Usaha Lain Izin Usahanya Bisa Dicabut
- PLN ULP Kuningan Lakukan Pemadaman Terencana di Desa Pinara dan Gunung Manik, Kamis Siang Ini
- Atmosfer Hangat di Agra Cafe Cijoho: Kebanggaan Bobotoh Kuningan Rayakan Kemenangan Persib atas Melbourne Victory di ACL 2
“Selama periode bulan Oktober 2026, kami telah menindak sebanyak sembilan kasus tindak pidana, di mana tujuh kasus di antaranya murni terkait narkotika dan obat keras terbatas,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.
Dari total kasus tersebut, rinciannya terdiri atas lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat keras terbatas.
Total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 16 orang. Dua di antaranya menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, dua orang telah disidangkan, sementara selebihnya ditahan dan dititipkan di Lapas Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.
Menanggapi salah satu kasus yang menyita perhatian, Kapolres menjelaskan perihal tersangka berinisial MR (35) yang berprofesi sebagai pembantu notaris.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), tersangka MR berstatus sebagai pemakai dengan barang bukti di bawah satu gram (0,36 gram) serta merupakan pelanggaran pertama kali, sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Polres Kuningan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan, pemberantasan, serta penindakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat. (NARS)
