KUNINGAN – Komitmen Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi dinilai belum sepenuhnya terimplementasi secara optimal. Padahal, sejak 2 Februari 2006, Kuningan telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang fokus pada pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Isu tersebut menjadi topik hangat dalam diskusi bertajuk “Evaluasi 20 Tahun Kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi” yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Kuningan pada Kamis, 5 Juni 2025. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis Universitas Kuningan ke-22 sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Kegiatan yang dikemas dalam format NGETEH (Ngebahas Tentang Hukum) itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Fakultas Hukum Uniku. Dua narasumber utama dalam diskusi ini adalah Avo Juhartono, pemerhati lingkungan sekaligus pelaku sejarah penandatangan Deklarasi Kuningan Kabupaten Konservasi, dan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Uniku.
Dalam paparannya, Avo menyampaikan bahwa meski berbagai kebijakan telah dilahirkan, semangat konservasi di Kuningan belum menyentuh secara menyeluruh pada semua aspek pembangunan. “Selama ini masih banyak dipahami hanya sebatas pada kawasan hutan. Padahal, semangat konservasi seharusnya meresap ke seluruh sektor tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.
Dengan luas wilayah lebih dari 119 ribu hektar dan keragaman bentang alam dari dataran rendah hingga Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan memiliki potensi besar untuk menjadi pionir kabupaten konservasi di Jawa Barat.
Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, seperti pengalihan fungsi Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional, pembangunan Kebun Raya Kuningan, hutan kota, embung, dan taman keanekaragaman hayati.
Sejumlah peraturan daerah pun telah diterbitkan, mulai dari konservasi air, irigasi, pelestarian satwa, hingga pengelolaan hasil hutan.
Namun menurut Avo, belum adanya satu payung hukum utama berupa Peraturan Daerah yang secara eksplisit menetapkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi menjadi penghambat serius dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mencontohkan Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat yang telah lebih dahulu menetapkan status tersebut lewat Perda sejak 2015.
Avo pun menambahkan bahwa konservasi tidak harus menjadi penghalang ekonomi. Justru, konservasi bisa menjadi peluang dengan mengembangkan sektor wisata alam ramah lingkungan, pemanfaatan hasil hutan non-kayu, pertanian berkelanjutan, hingga peluang ekonomi dari perdagangan karbon (carbon trade).“Jika kita serius menata arah pembangunan berbasis konservasi, maka Kuningan akan tumbuh sebagai daerah yang sejahtera namun tetap lestari,” sebut Avo.
Sementara itu, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., mengatakan kebijakan Kuningan sebagai kabupaten konservasi memang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar dapat diketahui bagian mana yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. “Konsep kabupaten konservasi sejalan dengan Konstitusi yang menyatakan bahwa pembangunan harus sesuai dengan asas berkelanjutan dan asas berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Prof. Suwari juga menyebutkan pentingnya upaya sistematis agar kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi kerangka kebijakan daerah yang terukur dan terencana. (Nars)

























