
KUNINGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mengintensifkan pembahasan internal terkait draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Kalangan pimpinan pansus menargetkan proses penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang dapat diselesaikan pada penghujung Desember mendatang.
- Pansus Targetkan Naskah Akademik RUU Pemilu Rampung Akhir Desember, Opsi Keserentakan Masih Dikaji
- Dorong Pemilu 2029 Berkualitas, Anggota DPR Agun Gunandjar Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Aktif
- Terpilih Lagi Jadi Ketua Perempuan Bangsa Kuningan, Neneng Hermawati Pasang Target 5 Kursi Perempuan di DPRD
- PWI Kuningan Segera Gelar Hajat Demokrasi, Penjaringan Bakal Calon Ketua Dimulai
- Kuningan Jadi Tuan Rumah Tanam Serentak Nasional, BPPSDMP Kementan Genjot Perluasan Areal Tanam Hadapi Anomali Iklim
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan secara maraton dengan berpedoman pada konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembentukan norma dalam undang-undang baru tetap harus merujuk pada supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai hukum tertinggi.
“Referensi utama kita tetap UUD 1945, seperti penegasan kedaulatan di tangan rakyat pada Pasal 1 serta prinsip pelaksanaan pemilu lima tahun sekali pada Pasal 22E,” ujar Agun yang juga duduk sebagai pimpinan di alat kelengkapan dewan.
Terkait sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, Agun menyebutkan bahwa mekanisme pengusungan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu tetap diatur sesuai Pasal 6A UUD 1945 tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold 0%).
Kendati demikian, dalam sistem pemerintahan presidensial, regulasi tetap memerlukan instrumen pembatasan jumlah pasangan calon melalui koalisi partai politik agar kontestasi berjalan efektif.Lebih lanjut, Pansus juga tengah mengkaji skema keserentakan pemilu untuk tahun 2029.
Berdasarkan diskursus yang mengerucut di internal parlemen, pemilihan presiden dan legislatif diproyeksikan dapat dilaksanakan secara serentak pada awal tahun (sekitar Februari hingga Mei 2029), yang kemudian disusul oleh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada penghujung tahun yang sama, yakni bulan November dan Desember 2029.
“Target kami, seluruh rangkaian pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Pemilu ini dapat tuntas pada Maret 2027 mendatang,” tutup Agun. (NARS)
