

JAKARTA.– Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah Tim Hisab Rukyat Kemenag melaporkan posisi hilal yang belum memenuhi kriteria visibilitas.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai memimpin Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta.l, pada Selasa (17/2) petang.
- Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Hebat di TPSA Ciniru Kuningan
- Sah! PWI Pusat Tetapkan Dua Kandidat Bertarung Rebut Kursi Ketua PWI Jabar 2026-2031
- Bawa Uang Rp 50 Ribu, Nikmati Wisata Kuliner Mengenyangkan di Kopi Lendot Mang Elon Reborn Kuningan
- Jamin Higienitas MBG, SPPG Jagara Kuningan Terapkan IPAL Terintegrasi dan Gandeng BUMDes Olah Sampah
- Krisis Air Bersih Melanda Desa Pakembangan, Dian Rachmat Yanuar Janjikan Solusi Cepat Bersama PUTR dan PDAM
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Menteri Agama menjelaskan bahwa dalam menentukan awal bulan kamariah, Indonesia merujuk pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Syarat visibilitas hilal yang ditetapkan adalah ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Namun, berdasarkan data hisab pada hari pemantauan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, yakni berkisar antara minus 2 derajat 24 menit hingga 0 derajat 58 menit.
“Posisi itu bukan saja ghairu imkanur rukyat (tidak mungkin dilihat), tetapi ghairu wujudul hilal (hilal belum wujud). Belum ada satu negara muslim pun yang masuk kategori bisa melihat hilal,” tegas Menag.
Keputusan ini juga diperkuat oleh laporan petugas di lapangan. Dari 96 titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak ada satu pun yang melaporkan keberhasilan melihat hilal.Sidang Isbat ini dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), para duta besar negara sahabat, serta perwakilan ormas-ormas Islam.
Dengan penetapan ini, maka bulan Sya’ban 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan umat Islam di Indonesia akan mulai menunaikan ibadah puasa pada hari Kamis lusa. (Nars)



