JAKARTA.– Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah Tim Hisab Rukyat Kemenag melaporkan posisi hilal yang belum memenuhi kriteria visibilitas.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai memimpin Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta.l, pada Selasa (17/2) petang.
- Dari Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Kuningan Sukses Panen Puluhan Kilogram Melon
- Kendala Pembangkit, PLN ULP Kuningan Berlakukan Pemadaman Terbatas Sore Ini
- Sabet 10 Medali, Uniku Keluar Sebagai Juara Umum Pencak Silat Ciremai Fest Jabar 2026
- Kadis PUTR Kuningan Targetkan 5 KM Awal Jalan Lingkar Timur Selatan Fungsional pada 2027
- Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Proyek Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan Melalui Dua Skema Anggaran
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Menteri Agama menjelaskan bahwa dalam menentukan awal bulan kamariah, Indonesia merujuk pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Syarat visibilitas hilal yang ditetapkan adalah ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Namun, berdasarkan data hisab pada hari pemantauan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, yakni berkisar antara minus 2 derajat 24 menit hingga 0 derajat 58 menit.
“Posisi itu bukan saja ghairu imkanur rukyat (tidak mungkin dilihat), tetapi ghairu wujudul hilal (hilal belum wujud). Belum ada satu negara muslim pun yang masuk kategori bisa melihat hilal,” tegas Menag.
Keputusan ini juga diperkuat oleh laporan petugas di lapangan. Dari 96 titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak ada satu pun yang melaporkan keberhasilan melihat hilal.Sidang Isbat ini dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), para duta besar negara sahabat, serta perwakilan ormas-ormas Islam.
Dengan penetapan ini, maka bulan Sya’ban 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan umat Islam di Indonesia akan mulai menunaikan ibadah puasa pada hari Kamis lusa. (Nars)



















