KUNINGAN – Pertemuan tertutup Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dengan praktisi hukum dan Dekan Fakultas Hukum UNIKU untuk membahas pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pada Minggu (27/7/2025) siang, menuai kritik tajam dari LSM Frontal. Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana, bahkan secara pedas menyebut fenomena ini sebagai “drama Korea”, menyiratkan adanya kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Uha mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati Kuningan diketahui bertemu dengan pemerhati dan praktisi hukum Hamid SH, MH, serta Dekan Fakultas Hukum UNIKU, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian SH, MH, sekitar pukul 13.00 WIB. Pertemuan khusus ini, imbuhnya, diduga membahas dua poin utama.
- WTP Kuningan, Fraksi Golkar Puji Kinerja Apik Pemkab: Setahun Kerja Positif Kabinet Dian – Tuti
- Juara Grup BB! Tahan Imbang Unaaha FC, Pesik Kuningan Segel Tiket Perempat Final Liga 4 Piala Presiden
- “Hidden Gem” Kuliner Kuningan: Bersembunyi dari Keramaian, Kuah Khas Baso Aci Ambu Bayuning Bikin Ketagihan!
- Rana PDIP: WTP Diraih, Bukan Berarti Laporan Pemkab Kuningan tak Ada Masalah
- Pemkab Kuningan Raih Opini WTP, Pengamat Ingatkan Agar tidak Terjebak Euforia Berlebihan
Pertama, pandangan mengenai kemungkinan penunjukan Sekda definitif melalui jalur Manajemen Talenta atau assesment. Namun, kata Uha, disimpulkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran Pemkab Kuningan tidak memenuhi kualifikasi meritokrasi kepegawaian sesuai penilaian BKN, Kemen PAN RB, dan LAN. Diketahui, dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, hanya Kabupaten Sumedang yang memenuhi kriteria tersebut.
Selanjutnya Uha menyebutkan, poin kedua yang dibahas adalah rencana segera dilaksanakannya seleksi terbuka Open Bidding Sekda Kuningan kembali. Pembahasan ini terkait dengan telah turunnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan yang diajukan oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Ia memberikan catatan kritis terhadap adanya pertemuan informal Bupati dengan pihak di luar struktur pemerintahan daerah ini.
Uha mempertanyakan fungsi dan keberadaan Wakil Bupati, Pj. Sekda, Baperjakat, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda Kuningan sebagai alat resmi pemerintahan daerah.
”Apa fungsi dari adanya Wakil Bupati, Pj Sekda, Baperjakat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Kuningan sebagai alat pemerintahan daerah resmi yang ada kalau malah menggunakan pihak luar untuk pertimbangan pengambilan sebuah keputusan penting menyangkut Open Bidding Sekda?” tegas Uha.
Lebih lanjut, Uha melontarkan kekhawatiran serius. Jika pihak dari luar pemerintah daerah tersebut tidak steril atau mewakili kepentingan seseorang, Uha menduga Bupati Kuningan sedang memperdagangkan pengaruh, yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai adanya pemborosan anggaran negara jika pejabat dan pegawai yang sudah digaji tidak diberdayakan dalam proses pengambilan keputusan penting ini.”Lalu buat apa ada seorang Wabup, satu Pj Sekda, 6 anggota Baperjakat, ratusan pegawai BKPSDM dan puluhan pegawai Bagian Hukum Setda Kuningan yang telah mendapatkan penghasilan dan tunjangan dari negara kalau mereka tidak dipakai tenaganya untuk bekerja atau mendapatkan gaji buta,” kritik Uha dengan nada tajam.
Ia menyimpulkan bahwa kejadian ini sekali lagi memperlihatkan kelemahan dan kekacauan manajemen Bupati Kuningan sebagai pemimpin daerah. “Bahkan kehebatan aktingnya melebihi pemain drama Korea paling terkenal dan tenar sekalipun. Ironisme kepalsuan dari pemimpin daerah dengan jargon palsu Kuningan Melesat,” sindirnya. (Nars)













