Hukum Kuningan Pemerintahan

Ratusan Napi Terima Remisi Idulfitri Lapas Kuningan, 2 WBP Langsung Bebas

KUNINGAN – Momen perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah memberikan dampak pada masa penahanan ratusan warga binaan. Sebanyak 334 narapidana secara resmi mendapatkan remisi Idulfitri Lapas Kuningan pada hari Sabtu (21/3/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa dari total 482 penghuni yang menempati lapas dengan kapasitas hunian untuk 252 orang tersebut, sebanyak 334 orang dipastikan memenuhi syarat untuk menerima hak remisi khusus.

Rincian penerima remisi Idulfitri Lapas Kuningan pada tahun ini terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah Remisi Khusus I atau pengurangan hukuman sebagian yang diberikan kepada 330 orang. Kategori selanjutnya adalah Remisi Khusus II atau langsung bebas yang diberikan kepada 4 orang narapidana.

Dari 4 penerima status bebas tersebut, 2 orang di antaranya masih harus menjalani masa kurungan pengganti denda atau subsider sehingga kepulangannya harus tertunda.

Besaran pengurangan masa tahanan yang diterima oleh para warga binaan cukup bervariasi. Mayoritas penerima, yakni sebanyak 210 orang, mendapatkan potongan masa pidana selama satu bulan.

Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan

Narapidana lainnya mendapatkan pemotongan yang berbeda-beda, meliputi pengurangan 15 hari untuk 71 orang, 1 bulan 15 hari untuk 42 orang, serta potongan maksimal 2 bulan yang diberikan kepada 11 narapidana.

Pada kesempatan yang sama, tercatat masih ada seratus 48 warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi Idulfitri Lapas Kuningan.

Alasan administratif dan substantif yang mendasari hal tersebut mencakup status yang masih sebagai tahanan bagi 75 orang, tercatat melakukan pelanggaran disiplin dalam Register F sebanyak 32 orang.

Serta kendala lain seperti masa pidana yang belum mencapai 6 bulan bagi 6 orang, dan 2 orang yang belum berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Nars)

Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
× Advertisement
× Advertisement