KUNINGAN – Hingga Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan telah menangani sedikitnya 13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebagian di antaranya telah dirujuk untuk mengikuti program penyembuhan di lembaga swasta Himatera yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kuningan, Yuni Apriani, saat memberikan keterangan pers pada Kamis (24/4/2025). Ia menyampaikan, tindakan penanganan ODGJ yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
“Penertiban ini merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian kami. ODGJ juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan layanan dari pemerintah,” ujar Yuni yang didampingi rekannya, Yoyon Suryono.
Ia menjelaskan, mayoritas penanganan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah menerima aduan, petugas segera turun ke lapangan untuk memberikan pertolongan pertama, seperti memandikan, mengganti pakaian, dan memberikan makanan kepada ODGJ.
Setelah tahap awal tersebut, ODGJ yang telah ditangani selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi dan penanganan lanjutan.
“Setelah kami berikan pelayanan dasar, selanjutnya Dinas Sosial yang akan menangani mereka lebih lanjut,” terang Yuni.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani sebanyak 36 kasus ODGJ. Menariknya, menurut Yuni, sebagian besar dari mereka mengalami gangguan setelah mempelajari ilmu tertentu tanpa pendampingan guru atau pembimbing yang kompeten.


“Mereka cenderung mengalami gangguan karena mempelajari sesuatu secara tidak benar. Namun sebagian bisa pulih setelah mengikuti pengobatan secara alami, tanpa ketergantungan pada obat-obatan kimia,” jelasnya.
Sementara itu, petugas lapangan Satpol PP, Yoyon Suryono, menambahkan bahwa keterlibatan langsung dalam menangani ODGJ merupakan bentuk kepedulian sosial.
“Jumlah ODGJ yang kami tangani memang cukup banyak. Kami terjun ke lapangan karena ini panggilan hati, sebagai wujud empati dan kepedulian terhadap sesama,” ujar Yoyon.
Satpol PP Kuningan berharap, masyarakat semakin proaktif melapor jika menemukan ODGJ yang memerlukan pertolongan, sehingga bisa segera ditangani secara manusiawi dan profesional. (NARS)
























