Beranda / Pemerintahan / ‎Serikat Pekerja PDAU Kuningan Soroti Seleksi Direktur: Hindari Balas Jasa‎‎

‎Serikat Pekerja PDAU Kuningan Soroti Seleksi Direktur: Hindari Balas Jasa‎‎

‎‎KUNINGAN – Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan akhirnya angkat bicara menyikapi dinamika pasca pengunduran diri Direktur PDAU. Para pekerja menyoroti akar permasalahan sistemik di BUMD tersebut dan meminta agar opini publik tidak menyudutkan karyawan.‎‎

Perwakilan SPTP DARMAPUTRA, Septian Aditya, menyatakan keprihatinannya atas munculnya opini yang belum berimbang pasca mundurnya direktur.

Menurutnya, momentum ini seharusnya digunakan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati, untuk melakukan perbaikan mendasar.‎‎

“Kami berharap proses rekrutmen di masa mendatang harus benar-benar profesional, transparan, dan memilih figur dengan kompetensi bisnis yang mumpuni,” ujar Septian Aditya dalam siaran pers resminya, Jumat (7/11/2025).‎‎

Septian secara khusus meminta Pemkab menghindari praktik balas jasa politis. “Hindari praktik politik balas jasa, sehingga miss-practice di masa lalu tidak terulang,” tegasnya.‎‎

Selain eksekutif, SPTP juga memberikan catatan kritis kepada legislatif. Septian meminta DPRD Kabupaten Kuningan untuk lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Perumda Aneka Usaha.

‎‎”Pengawasan yang efektif harus bersifat preventif, sehingga tidak ada kesan adanya pembiaran bertahun-tahun, dan baru merespon secara masif ketika permasalahan sudah berdampak signifikan pada terpuruknya Perumda,” ungkap Septian.‎‎

Septian juga meluruskan persepsi yang menyalahkan pekerja atas kondisi perusahaan. Ia menegaskan bahwa pekerja adalah pelaksana kebijakan, bukan pembuat kebijakan strategis. Kepatuhan pekerja, lanjutnya, adalah pada instruksi Organ Perusahaan (KPM, Dewas, dan Direksi).

‎‎”Apabila pekerja telah mematuhi seluruh instruksi Organ Perusahaan namun perusahaan tetap merugi, maka kami meyakini pusat permasalahan dan tanggung jawab strategis berada di tangan Organ Perusahaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh,” jelasnya.

‎‎Terkait masa depan perusahaan, SPTP menolak keras setiap wacana PHK masif atau pembubaran PDAU yang dinilai tidak berdasar hukum dan tidak berempati.‎‎Alih-alih membubarkan, Septian mendesak semua pihak untuk memprioritaskan solusi dan pemenuhan hak-hak karyawan.

“Kami mendesak pelunasan hutang gaji dan pembayaran gaji berjalan secara tepat waktu, serta penyelesaian hak pesangon bagi karyawan yang telah purna tugas,” tandasnya. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *