

KUNINGAN — Maraknya pembangunan objek wisata dan bangunan komersil di kawasan Cisantana yang berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Hal yang paling disorot adalah soal mudahnya para pemodal mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk membangun obyek wisata dan bangunan permanen di sana.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dalam menerbitkan perizinan di kawasan yang diketahui rawan bencana dan lingkungan tersebut.
- Tiga Hari Ikuti “Ngabela Nagara” Bakesbangpol Jabar, Tina Wiryawati Soroti Apatisme Gen Z
- Soal Pembangunan Cisantana dan Isu “RTRW Pesanan Investor”, DPRD Kuningan Minta Pemkab Dipertanyakan
- DPRD Kuningan Janji Transparan dan Hati-hati Bahas Raperda RTRW, Siap Libatkan Pakar dan Aktivis
- Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Cirebon Padukan Akses Modal dan Perluasan Jejaring Lewat PKU Akbar 2026
- Kebakaran Rumah Makan Ali Action di Taman Kota Kuningan Padam Cepat karena Kesigapan Petugas
Keresahan sebagian warga terkait kekhawatiran Raperda RTRW baru yang disinyalir hanya menjadi “karpet merah” atau pesanan para investor sehingga disinyalir merubah zona konservasi jadi zona wisata, juga ditanggapi Ujang saat dikonfirmasi Kamis (17/9).
Ujang menyampaikan, acuan hukum bagi investasi memang salah satu fungsi dari Perda RTRW, namun kelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan resapan air tetap harus menjadi prioritas utama yang tak boleh dikorbankan.
“Kalau ada pertimbangan zonasi industri atau wisata, tidak boleh misalnya di kawasan resapan air dibangun bangunan yang mengganggu konsentrasi air di situ. Itu tidak boleh,” ujar Ujang.
Menjawab tuduhan kelonggaran pembangunan di Cisantana yang terkesan melangkahi kesepakatan Pansus TNGC terdahulu, Ujang menyebut muaranya ada pada respons dan responsibilitas Pemkab Kuningan dalam menerima proposal investor.
“Yang jadi pertanyaan sekarang, bagaimana Pemda merespon proposal atau keinginan pihak-pihak yang mau membangun di sana? Itu yang harus dipertanyakan,” ujarnya lagi.
Atas aduan dan aspirasi warga yang disampaikan dalam audiensi beberapa hari lalu, Ujang memastikan DPRD telah meneruskan temuan indikasi pelanggaran tata ruang tersebut kepada Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan lapangan.
“Kan waktu audiensi ada Komisi III yang mengikuti, pasti nanti akan ditindaklanjuti,” tegasnya. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan bangunan liar yang menabrak aturan tata ruang. (NARS)



