KUHP Baru Hadirkan Pidana Kerja Sosial, Alternatif Penjara untuk Tindak Pidana Ringan
Pidana kerja sosial didefinisikan sebagai hukuman alternatif bagi tindak pidana ringan. Alih-alih hukuman kurungan, terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial


















