JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No 1 Tahun 2023) memperkenalkan paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yakni Pidana Kerja Sosial. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, pidana ini dirancang untuk mengatasi masalah klasik seperti stigmatisasi negatif, biaya tinggi, dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat hukuman penjara jangka pendek.
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
- Lawan Fluktuasi Harga Pasar, Emak-Emak Kuningan Sulap Pekarangan Jadi ‘Supermarket’ Hidup
Pidana kerja sosial didefinisikan sebagai hukuman alternatif bagi tindak pidana ringan. Alih-alih hukuman kurungan, terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial tanpa bayaran dalam jangka waktu tertentu sebagai pengganti hukuman penjara.
Sistem baru ini mencerminkan pergeseran ke arah keadilan restoratif, yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokusnya adalah pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku kejahatan, dengan menempatkan pelaku untuk memperbaiki kerugian sosial yang telah ditimbulkan.
Terkait kriteria penerapan, terdapat perbedaan informasi berdasarkan Pasal 85 KUHP Nasional. Satu sumber menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Di sisi lain, laman Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman penjara di bawah 8 bulan.
Selain itu, Pasal 85 juga menyatakan pidana kerja sosial dapat menjadi pengganti pidana denda Kategori II (sebesar Rp 10.000.000), dengan syarat terdakwa menyetujui penggantian hukuman tersebut.
Sementara itu, laman Mahkamah Agung yang mengutip Pasal 86 KUHP Nasional, menyatakan durasi maksimal adalah 200 jam, pidana kerja sosial ini dapat diangsur dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Selama menjalani hukuman, terpidana akan ditempatkan untuk membantu di berbagai lembaga sosial atau tempat pelayanan masyarakat seperti menjadi petugas kebersihan di kantor kelurahan, panti asuhan, panti jompo, atau sekolah.
Pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki syarat ketat: tidak boleh mengurangi waktu kerja terpidana untuk mencari nafkah dan tidak boleh bersifat merendahkan martabat.
Meski demikian, implementasi pidana alternatif ini diakui memiliki sejumlah tantangan. Diperlukan koordinasi yang baik antar-instansi penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, hingga lapas. Selain itu, dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah untuk penyediaan sarana serta prasarana yang memadai. (Nars)


























