KUNINGAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mencoret 1,8 juta nama dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) dan menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) secara nasional. Di Kabupaten Kuningan, sebanyak 34.804 warga tercatat terdampak dari penonaktifan tersebut.
- Jabatan Kadisdik Kosong, LSM Frontal Desak Bupati Segera Tunjuk Plt
- Serikat Pekerja PDAU Kuningan Soroti Seleksi Direktur: Hindari Balas Jasa
- Kisah Inspiratif Sekda Kuningan U Kusmana: Awali Karir PNS Gunakan Ijazah SMP
- Sinergikan Kepala SKPD Jadi Langkah Pertama U Kusmana Pasca Dilantik Menjadi Sekda Kuningan
- U Kusmana Resmi Dilantik Jadi Sekda Kuningan, Bupati Dian: Jadilah Dirijen Pembangunan dan Pelita Bagi ASN
Menurutnya, langkah pemerintah pusat ini perlu direspons secara cepat dan tepat oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kerugian sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Ia menekankan pentingnya verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial agar kondisi riil masyarakat benar-benar terdata dengan akurat.
Kesalahan administrasi atau data yang belum diperbarui, kata dia, tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak warga atas layanan kesehatan maupun bantuan sosial.Ia juga mendesak agar Dinas Sosial Kabupaten Kuningan segera melakukan pengusulan ulang data warga ke pusat melalui mekanisme pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Di samping itu, pemerintah daerah perlu membuka layanan pengaduan dan informasi yang dapat diakses masyarakat agar warga terdampak mendapatkan kejelasan status serta solusi yang memadai.
Sebagai bentuk perlindungan jangka pendek, Wakil Ketua Komisi IV mendorong penguatan anggaran untuk program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), agar warga miskin yang kehilangan status sebagai peserta PBI-JK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Koordinasi yang lebih intensif juga perlu dilakukan dengan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan seluruh proses penyesuaian data berjalan secara transparan dan adil.Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kuningan juga akan mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya guna meminta penjelasan resmi dan menyiapkan langkah-langkah strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Tugas kami adalah memastikan tidak ada warga yang dikorbankan oleh sistem. Negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya bereaksi administratif, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kecil yang rentan menjadi korban dalam proses pemutakhiran data sosial ini. (Nars)










