Beranda / Polres Kuningan / Waspada! Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu dan Mata Uang Asing Bernilai Miliaran Beredar di Kuningan

Waspada! Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu dan Mata Uang Asing Bernilai Miliaran Beredar di Kuningan

KUNINGAN – Jajaran Polres Kuningan kembali membongkar aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan nilai fantastis: puluhan juta rupiah uang palsu pecahan seratus ribu dan lembaran mata uang asing Brasil yang jika dikonversi mencapai Rp 11 miliar!

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (22/5/2025), Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran uang palsu yang merusak stabilitas ekonomi.

“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya uang tunai. Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke polisi,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Jalaksana. Saat ditindaklanjuti, tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47), warga Karawang, yang kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku telah membawa dan menyebarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya, yaitu WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiganya kemudian ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus.

“Para pelaku memiliki peran berbeda. AK sebagai penyimpan dan pengedar, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM adalah pembeli sekaligus penyimpan,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain 526 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000, 4 unit telepon genggam, 1 mobil Daihatsu Xenia, tas, dompet, serta senter UV yang digunakan untuk mengecek keaslian uang.

Polisi juga mengungkap bahwa pencetakan uang palsu dilakukan di wilayah hukum Polres Ngawi oleh pelaku AK, sebelum dibawa dan disebarkan ke wilayah Kuningan.Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kedutaan Besar Brasil untuk mendalami kemungkinan jaringan dan peredaran lebih luas dari kasus ini,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, polisi terus mendalami apakah uang palsu tersebut sudah sempat beredar di masyarakat. Jika terbukti, akan ada tindakan hukum lebih lanjut kepada siapa pun yang menyimpan atau menggunakan uang palsu. (NARS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *