KUNINGAN – Sejumlah perwakilan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan kembali mendatangi Gedung DPRD Kuningan, Senin (28/4/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah mempercepat proses pelantikan dan meminta agar pelantikan dilaksanakan pada bulan Mei 2025.
Kedatangan perwakilan calon PPPK ini disambut oleh pimpinan DPRD Kuningan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan di ruang sidang utama. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Plt Kepala BKPSDM Ucu Suryana, Asisten Daerah II Deden Kurniawan, dan Kabid Anggaran BPKAD Rizki Subagdja.
- BTNGC Klaim Longsor Bukan Dampak Pembangunan Arunika, Bupati Kuningan Bicara Begini
- Dede Ismail Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan, Soroti Longsor di Bawah Arunika
- Pelatihan Bela Negara Pelajar SLTP di Kuningan, Bupati Dian: Investasi Moral untuk Anak Bangsa
- Jalan Penghubung Citenjo–Bantar Panjang Nyaris Putus, Warga Malah Singgung Harga Karpet Rp99 Juta
- Longsor di Kawasan Bawah Wisata Arunika, Pemerhati Lingkungan Ingatkan Risiko Daya Dukung Alam
Koordinator calon PPPK, Undang Tisna, menyampaikan bahwa percepatan pelantikan perlu segera dilakukan, mengingat di sejumlah kabupaten/kota lain sudah lebih dulu melantik calon PPPK mereka.
“Kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penyelesaian tenaga honorer wajib dilakukan paling lambat Desember 2024. Jadi mengapa harus menunda lagi?” ujar Undang.
Ia menambahkan, anggaran untuk gaji PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat, bukan dari APBD kabupaten. “Jika daerah lain bisa melantik sebelum Juni, kenapa Kuningan tidak?” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kuningan Ucu Suryana menjelaskan, pelantikan telah direncanakan pada bulan Juni 2025. Hal ini karena anggaran DAU untuk penggajian PPPK baru efektif mulai Juli 2025.
“Asumsinya, DAU untuk gaji PPPK baru tersedia untuk enam bulan mulai Juli. Karena itu pelantikan kami jadwalkan pada bulan Juni, agar penggajian bisa langsung berjalan,” jelas Ucu.

Asda II Setda Kuningan, Deden Kurniawan, menambahkan bahwa pengelolaan DAU tahun ini sudah diatur dalam mekanisme Dana Alokasi Umum Peruntukan (DAUP), termasuk pos khusus untuk gaji PPPK.
“Besaran DAUP untuk PPPK yang akan diterima Kuningan tahun ini sekitar Rp13,59 miliar. Dengan kondisi APBD Kuningan yang sedang kurang sehat, keputusan ini dianggap paling realistis,” katanya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, meminta calon PPPK bersabar menunggu jadwal pelantikan. Ia juga berjanji akan mengawal proses ini hingga seluruh hak para PPPK terpenuhi.
“Pelantikan tetap pada bulan Juni 2025, dan gaji mulai dibayarkan pada Juli 2025. Kami pastikan tidak akan ada kendala dalam penggajian setelah pelantikan,” tegas Nuzul. (NARS)