

KUNINGAN – Sejumlah rekanan (pihak ketiga) dan konsultan pelaksana proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara.
Memenuhi panggilan Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan, pada Kamis (9/4/2026), mereka membeberkan rentetan permasalahan teknis dan administratif di lapangan yang memicu munculnya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- Antisipasi Karhutla Meluas, Laskar Gerindra Kuningan Terjun Padamkan Api di Lereng Ciremai
- Aksi Cepat Pasca-Kebakaran Cimerak, Bantuan Sembako Disalurkan Aleg Tina Wiryawati kepada Korban
- Cegah Kepunahan Seni Karuhun, GP Ansor Cigandamekar Gelar Festival Genjring Rudat di Momentum HSN 2026
- Geliatkan Sport Tourism, 180 Pelari dari Berbagai Daerah Jajal Keindahan Alam Kuningan di DTBL 3
- Dukung Kegiatan Warga, Legislator Gerindra Jabar Hj. Tina Wiryawati Gencar Salurkan Aspirasi di Kuningan
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan tim konsultan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) mengungkapkan bahwa temuan BPK pada tahun anggaran 2024-2025 ini didominasi oleh perbedaan persepsi standar pengukuran teknis dan jebakan regulasi, alih-alih niat buruk.
Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, membenarkan curhatan para konsultan tersebut. Berdasarkan hasil pemanggilan, terungkap empat akar masalah utama yang menyebabkan 14 pelaksana proyek harus mengembalikan uang (TGR) ke kas negara.
Sejumlah permasalahan temuan ini diantaranya adalah adanya beda standar ukur volume bangunan. Terdapat ketidakselarasan antara pedoman Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan metode audit BPK. Konsultan mencontohkan, ruang kelas dalam RAB dihitung 7×8 meter berdasarkan bentang sisi dalam.
“Namun, saat memeriksa, BPK melakukan pengukuran dari luar bangunan (as ke as). Hal ini memicu selisih penyusutan volume sekitar 15 sentimeter yang merembet ke perhitungan kerangka atap, sehingga dihitung sebagai temuan,” tutur Neneng.
Selanjutnya, masih dalam hal beda volume ditemukan penyusutan volume kayu pada bangunan yang dibangun. RAB sejumlah rekanan kerap menggunakan standar ukuran kayu mentah (contoh: 6×15 cm). Namun untuk kebutuhan konstruksi bangunan, tutur mereka, kayu tersebut tentu harus diserut agar rapi dan halus.



