“Proses penyerutan ini menurunkan dimensi kayu menjadi 6×14 cm atau 6×13 cm. Selisih ukuran ini secara saklek dicatat oleh auditor sebagai kekurangan volume kayu,” tambah Neneng.
Hal lain, imbuhnya, ternyata ada mis persepsi terkait Sisa Anggaran (CCO). Banyak pihak sekolah dan pelaksana terjebak oleh niat baik pengembangan fasilitas. Ketika terdapat sisa anggaran proyek (misalnya Rp40 juta), dana tersebut diubahsuaikan (Contract Change Order) untuk membangun Tembok Penahan Tanah (TPT), taman, atau paving blok.
Ternyata, BPK tidak menerima dalih tersebut dan mewajibkan sisa anggaran dikembalikan utuh ke negara, menjadikan fasilitas tambahan tersebut sebagai temuan mutlak.
” Lalu ada lagi temuan barang belum tiba saat sidak. Aturan BPK sangat ketat terkait eksistensi fisik barang saat hari pemeriksaan. Kasus terbesar menimpa proyek SD Galaherang dengan nilai temuan di atas Rp200 juta. Akar masalahnya murni karena saat BPK turun ke lokasi, mebeler (furnitur) kelas belum tiba karena masih dalam proses pemesanan,” paparnya.
Ketiadaan barang di lokasi saat itu, kata Neneng, langsung dicatatkan sebagai temuan kerugian penuh oleh BPK.
Mendengar penjabaran teknis tersebut, Komisi 4 DPRD Kuningan menyatakan keprihatinannya atas posisi serba salah yang dialami para rekanan dan pihak sekolah. Terlebih, muncul kendala administratif lain seperti meninggalnya ketua komite sekolah yang menyulitkan proses pertanggungjawaban.
Kendati demikian, Neneng Hermawati menegaskan bahwa realitas aturan tata kelola keuangan negara tetap harus ditegakkan.
Diketahui, dari total temuan TGR yang diantaranya melibatkan 14 CV diduga bermasalah, hanya lima yang hadir memberikan klarifikasi kepada DPRD, yakni CV ARJ, CV SBU, CV DS, CV I, dan CV BPG.
“Alhamdulillah, lima CV yang hadir sudah memberikan komitmen untuk membayar tuntas TGR tersebut paling lambat hari Senin besok. Ini murni masalah teknis, tapi harus jadi tamparan sekaligus pembelajaran keras bagi konsultan dan pelaksana agar hal serupa tidak terulang tahun depan,” tegas Neneng.
Ke depannya, Komisi 4 berencana kembali memanggil Disdikbud untuk duduk bersama mencari solusi sistemik agar sekolah dan rekanan lokal tidak terus-menerus terjebak dalam masalah teknis yang berujung pada TGR BPK di masa mendatang. (Nars)























