KUNINGAN – Sejumlah rekanan (pihak ketiga) dan konsultan pelaksana proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara.
Memenuhi panggilan Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan, pada Kamis (9/4/2026), mereka membeberkan rentetan permasalahan teknis dan administratif di lapangan yang memicu munculnya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- SK Kepengurusan Segera Turun, DPC PKB Kuningan Siap Sukseskan Pelantikan Serentak dan Jabar Fest
- Srikandi Gerindra Kuningan Tunjukkan Kepedulian, Turun Langsung ke Lokasi Korban Bencana Longsor
- Sensasi ‘Nyore’ Estetik ala Sunda di Saung Buhun Sudimampir, Nikmati Bajigur dengan Latar Gunung Ciremai
- Tebar Keberkahan Idul Adha, Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Gelar Kurban di Sejumlah Lokasi
- Idul Adha 1447 H, PKB Kuningan Perkuat Hablum Minannas Lewat 2.780 Paket Daging Kurban
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan tim konsultan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) mengungkapkan bahwa temuan BPK pada tahun anggaran 2024-2025 ini didominasi oleh perbedaan persepsi standar pengukuran teknis dan jebakan regulasi, alih-alih niat buruk.
Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, membenarkan curhatan para konsultan tersebut. Berdasarkan hasil pemanggilan, terungkap empat akar masalah utama yang menyebabkan 14 pelaksana proyek harus mengembalikan uang (TGR) ke kas negara.
Sejumlah permasalahan temuan ini diantaranya adalah adanya beda standar ukur volume bangunan. Terdapat ketidakselarasan antara pedoman Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan metode audit BPK. Konsultan mencontohkan, ruang kelas dalam RAB dihitung 7×8 meter berdasarkan bentang sisi dalam.
“Namun, saat memeriksa, BPK melakukan pengukuran dari luar bangunan (as ke as). Hal ini memicu selisih penyusutan volume sekitar 15 sentimeter yang merembet ke perhitungan kerangka atap, sehingga dihitung sebagai temuan,” tutur Neneng.
Selanjutnya, masih dalam hal beda volume ditemukan penyusutan volume kayu pada bangunan yang dibangun. RAB sejumlah rekanan kerap menggunakan standar ukuran kayu mentah (contoh: 6×15 cm). Namun untuk kebutuhan konstruksi bangunan, tutur mereka, kayu tersebut tentu harus diserut agar rapi dan halus.














