KUNINGAN – Sejumlah rekanan (pihak ketiga) dan konsultan pelaksana proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara.
Memenuhi panggilan Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan, pada Kamis (9/4/2026), mereka membeberkan rentetan permasalahan teknis dan administratif di lapangan yang memicu munculnya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan tim konsultan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) mengungkapkan bahwa temuan BPK pada tahun anggaran 2024-2025 ini didominasi oleh perbedaan persepsi standar pengukuran teknis dan jebakan regulasi, alih-alih niat buruk.
Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, membenarkan curhatan para konsultan tersebut. Berdasarkan hasil pemanggilan, terungkap empat akar masalah utama yang menyebabkan 14 pelaksana proyek harus mengembalikan uang (TGR) ke kas negara.
Sejumlah permasalahan temuan ini diantaranya adalah adanya beda standar ukur volume bangunan. Terdapat ketidakselarasan antara pedoman Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan metode audit BPK. Konsultan mencontohkan, ruang kelas dalam RAB dihitung 7×8 meter berdasarkan bentang sisi dalam.
“Namun, saat memeriksa, BPK melakukan pengukuran dari luar bangunan (as ke as). Hal ini memicu selisih penyusutan volume sekitar 15 sentimeter yang merembet ke perhitungan kerangka atap, sehingga dihitung sebagai temuan,” tutur Neneng.
Selanjutnya, masih dalam hal beda volume ditemukan penyusutan volume kayu pada bangunan yang dibangun. RAB sejumlah rekanan kerap menggunakan standar ukuran kayu mentah (contoh: 6×15 cm). Namun untuk kebutuhan konstruksi bangunan, tutur mereka, kayu tersebut tentu harus diserut agar rapi dan halus.
























