KUNINGAN – Nasib pilu kini tengah menimpa para Kepala Sekolah di Kuningan. Akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdikbud, mereka harus memikul beban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang nominalnya sangat fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Kuningan yang memfasilitasi persoalan ini tak menampik rasa mirisnya. Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, mencontohkan ironi yang terjadi di SD Cilowa. Sekolah yang hanya memiliki 130 siswa tersebut harus menanggung kewajiban pengembalian TGR hingga Rp125 juta akibat temuan fisik bangunan.
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
“Beban yang dipikul para kepala sekolah selaku penanggung jawab administratif ini sangat berat. Ada yang sampai menangis. Meski begitu, kami mengapresiasi iktikad baik mereka yang sudah mulai mencicil,” ungkap Neneng.
Namun, di tengah himpitan tenggat waktu penyelesaian, DPRD memberikan warning yang sangat keras. Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Yaya menyebutkan, pihak sekolah dilarang mutlak menggunakan instrumen anggaran sekolah lainnya untuk menutupi temuan tersebut.
“Tidak boleh menggunakan dana BOS! Kita tidak boleh mengatasi masalah dengan masalah baru. Mengacu pada rekomendasi administratif BPK, penggantian atas kerugian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang diperbolehkan, seperti melalui tanggung jawab pribadi atau sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tata kelola keuangan tetap akuntabel dan sesuai aturan,” ingat Yaya dengan tegas.
Legislatif menyadari bahwa tenggat waktu 60 hari dari BPK untuk melunasi temuan ratusan juta rupiah dirasa sangat mencekik. Oleh karena itu, Komisi 4 mengingatkan adanya solusi alternatif yang legal dan berpayung hukum bagi para kepala sekolah.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, pengembalian TGR dapat dicicil maksimal selama dua tahun. Kendati demikian, fasilitas kelonggaran waktu ini tidak diberikan secara cuma-cuma.
Langkah ini harus ditempuh dengan syarat administratif yang sangat ketat, yakni pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus dilengkapi dengan persetujuan resmi dari Kepala Dinas serta Bupati Kuningan. (Nars)
























