KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mengebut percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (Revisi RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026-2046.
Saat ini, dokumen krusial penentu arah pembangunan daerah tersebut telah berhasil menembus tahapan konsultasi di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- Progres Penyelesaian TGR Disdikbud Kuningan, Elon: Rp1,07 Miliar Uang Negara Sudah Dikembalikan
- Berbeda dengan Komisi IV, Rana Suparman Blak-blakan Benarkan Ada Dua Versi Angka LHP BPK
- Viral Kecelakaan Kuningan Hari Ini: Mobil Terbalik di Karangkancana, Mantan Camat Jadi Korban
- Kenang Jasa Guru dan Orangtua, Demonstran HMI Kuningan Tak Kuat Tahan Air Mata, Sebut Anggaran Pendidikan Selalu Jadi Bancakan
- Ditanya Transparansi Pengawasan Temuan BPK di Disdikbud, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, memaparkan bahwa progres signifikan ini dicapai setelah melalui serangkaian tahapan panjang.
Pada 6 Februari 2026 lalu, pihaknya telah melaksanakan Klinik Asistensi dan Konsultasi secara langsung dengan Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, secara spesifik pada Subdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah II.C Kementerian ATR/BPN.
“Dari hasil konsultasi di pusat, ada beberapa catatan perbaikan yang langsung kami tindak lanjuti. Beberapa penyesuaian yang sudah rampung di antaranya adalah sinkronisasi jalur evakuasi bencana dengan trase jalan, serta penyesuaian trase jalan tol yang sebelumnya bertampalan dengan area sumber mata air,” jelas Putu Bagiasna, Rabu (9/4/2026).
Selain poin yang telah diselesaikan, Putu menjelaskan bahwa ada sejumlah catatan lain yang kini sedang diproses secara paralel oleh lintas instansi.
Pembaruan SK Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) berbasis data LBS terbaru saat ini tengah dibahas secara intensif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, konfirmasi penamaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PLN. Pihaknya juga tengah memproses tindak lanjut IPPR ke Direktorat Pengendalian, memperbarui rekomendasi peta dasar BIG terkait pengecekan batas administrasi terbaru, serta memperbarui Berita Acara pembahasan rancangan Perda di tingkat DPRD.
“Sebagai bentuk komitmen, pada tanggal 13 Maret 2026 lalu kami telah merampungkan dan menyampaikan seluruh perbaikan Ranperda beserta data spasialnya kembali ke Kementerian ATR/BPN melalui tautan sistem yang telah disediakan,” tambah Putu.
Menghadapi tahapan krusial selanjutnya, Dinas PUTR kini berfokus untuk melengkapi sejumlah kekurangan dokumen demi mendapatkan Berita Acara Kesepakatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen kesepakatan tingkat provinsi ini menjadi syarat pendukung mutlak untuk melampirkan hasil perbaikan risalah pembahasan kedua ke Kementerian ATR/BPN.Putu menegaskan, apabila Berita Acara Kesepakatan dari provinsi telah dikantongi, tahapan akan langsung diteruskan pada asistensi lanjutan di kementerian.
“Langkah ini penting agar progres penyusunan Ranperda dapat segera berlanjut ke tahapan pembahasan Pra-Lintas Sektor (Pra-Linsek) dan Linsek yang telah dijadwalkan pada bulan Mei mendatang. Target utamanya adalah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari kementerian,” urainya.
Apabila Persub dari Kementerian ATR/BPN telah diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah melakukan koordinasi dan evaluasi pasca-Persub bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Puncaknya, setelah mendapat Berita Acara Kesepakatan pasca-Persub dengan legislatif, Ranperda RTRW tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimohonkan persetujuan akhir sebelum ditetapkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah. (Nars)
























