
KUNINGAN – Peringatan Mayday 2026, Jum’at (1/5/2026) menjadi saat bagi DPC KSPSI Kabupaten Kuningan untuk membakar semangat keberanian para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, menegaskan bahwa para buruh tidak boleh lagi terjebak dalam rasa takut untuk melapor jika menemukan praktik pengupahan yang berada di bawah standar Minimum Kabupaten (UMK).
- Rumah Warga Winduhaji Dilalap Si Jago Merah, Damkar Padamkan Selama 45 Menit
- Mengenang Kerinduan Nabi Muhammad SAW kepada Umat Akhir Zaman
- Tekan Pengangguran lewat Program Poliran, Polres Kuningan Gandeng Disnakertrans Buka Akses Kerja
- DPC PKB Kuningan Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Mekarsari
- Aplikasi “Caruban” Gekrafs Cirebon Pikat Menteri Ekraf, Siap Go Nasional
Statement Dani ini diungkapkan karena adanya temuan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang masih dibayar tidak sesuai ketentuan. “Ini adalah sebuah tindakan yang secara hukum masuk ke dalam ranah pidana,” ucap Dani saat dikonfirmasi Jum’at siang.
Dani Ramdani mengingatkan bahwa sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar aturan pengupahan sangat berat, yakni ancaman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp400 juta. Meski demikian, ia mengakui adanya fenomena di mana buruh enggan bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan atau tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Melalui semangat Hari Buruh ini, KSPSI mendorong adanya transparansi dan keberanian speak up agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan-perusahaan di Kuningan,” tegasnya.
Selain persoalan upah lokal, KSPSI, imbuhnya, juga membawa aspirasi pekerja sektor digital, khususnya pengemudi ojek online, yang menuntut pembatasan fee aplikator maksimal sebesar 10%.
Aspirasi ini telah disampaikan melalui surat resmi ke DPRD setempat untuk diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya kolektif menyejahterakan buruh.
Dani menegaskan bahwa kesejahteraan buruh hanya dapat dicapai jika ada sinergi antara keberanian pekerja untuk melapor dan ketegasan pemerintah dalam mengawal regulasi ketenagakerjaan. (Nars)
