KUNINGAN – Para pelanggan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan kini dituntut untuk menjadi penjaga bagi meteran air di rumahnya masing-masing. Pasalnya, jika aset instalasi milik perusahaan daerah tersebut hilang akibat aksi pencurian yang tengah marak, beban kerugian dan tanggung jawab finansial akan dijatuhkan sepenuhnya kepada pihak pelanggan.
Melalui peringatan yang dirilis Rabu (6/5/2026), manajemen PAM Tirta Kamuning menegaskan kebijakan tegas terkait aturan main kehilangan aset ini.
- Awas! Meteran PAM Tirta Kamuning Hilang Dicuri, Pelanggan yang Kena Denda
- Soroti Ketimpangan Inklusi, DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku Jadi Penggerak Ekonomi & UMKM
- Waspada Kejahatan Digital, Kepala OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Kuningan Jaga Data Pribadi dan Melek Finansial
- Kick Off Bulan Literasi Keuangan OJK di Uniku, Bupati Ungkap Fakta Darurat Judol dan Pinjol di Kuningan Timur
- Tiga Hari Pencarian Nihil, Tim SAR Hentikan Sementara Susur Sungai dalam Kasus Hilangnya Parmo di Kuningan
Apabila meteran air yang terpasang di lokasi persil warga raib digondol maling, pelanggan yang bersangkutan tidak hanya harus bersiap menghadapi gangguan pasokan air, tetapi juga akan langsung dikenakan sanksi denda oleh pihak perusahaan.


Lebih dari itu, nasib apes pelanggan tidak berhenti pada denda saja. Warga yang menjadi korban pencurian juga diwajibkan untuk merogoh kocek pribadi guna membayar biaya pembelian meteran air pengganti. Besaran biayanya akan disesuaikan dengan ketentuan dan harga resmi yang berlaku dari PAM Tirta Kamuning saat insiden terjadi.
Kebijakan ketat ini dikeluarkan seiring dengan makin maraknya tindak kejahatan pencurian meteran air di berbagai wilayah pelayanannya. Untuk menghindari kerugian finansial yang memberatkan tersebut, PAM Tirta Kamuning mendesak seluruh pelanggannya untuk meningkatkan pengamanan aset secara mandiri.
Warga diminta secara aktif memastikan posisi meteran air berada di titik yang aman, mudah dipantau dari dalam rumah, serta rutin melakukan pemeriksaan fisik terhadap kelayakan instalasi pipa dan meteran.
Apabila pelanggan mendapati adanya kejanggalan, indikasi kerusakan, atau bahkan hilangnya meteran air di halaman mereka, warga diminta untuk tidak menunda waktu pelaporan.
Pelanggan harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor cabang atau unit pelayanan PAM terdekat agar insiden dapat segera ditangani secara administratif dan teknis. Lewat langkah antisipasi ini, diharapkan masyarakat Kuningan dapat terhindar dari sanksi denda yang tidak diinginkan. (Nars)



















