Infrastruktur Kuningan Pemerintahan

Soal PBG Puluhan Bangunan KDMP di Kuningan, Ini Penjelasan Kadis PUTR

banner 468x60

KUNINGAN — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berstatus sebagai Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Kuningan disinyalir masih menyisakan masalah administrasi, terutama terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan mencatat, sekitar 45 bangunan KDMP yang telah berdiri saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, membenarkan hal tersebut. Ia juga mengungkapkan masalah kesesuaian tata ruang, diduga hampir sebagian besar lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

banner 336x280

“Selayaknya orang minta izin, itu biasanya kesesuaian ruang dulu. Sebagian besar menggunakan lahan LP2B, meski ini nanti perlu di-crosscheck kembali dengan Surat Keputusan Bupati di Dinas Pertanian. Yang jelas, karena sudah terbangun, menurut aturan, seyogianya mereka memiliki PBG,” ungkap Putu.

Terkait statusnya sebagai PSN, pihak pengelola KDMP sempat mengusulkan adanya diskresi pembebasan biaya retribusi PBG menjadi Rp 0. Namun, permintaan tersebut belum di-iya-kan oleh Dinas PUTR karena ketiadaan payung hukum yang menaunginya.

Putu membandingkan situasi ini dengan aturan rumah subsidi yang memang dibebaskan dari retribusi PBG dan BPHTB karena memiliki landasan kuat, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Perumahan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PU).

Dramatis! Kalahkan DPMM FC 1-0, Persib Bandung Resmi Kantongi Tiket Semifinal Piala Presiden 2026

“Dari pihak pengelola KDMP berkeinginan seperti itu (diskresi). Tapi kita tidak memiliki dasar untuk mendiskresikan retribusi KDMP menjadi nol rupiah. Jadi, takut kami yang salah, kami minta dasarnya dulu. Sampai ada keputusan dari menteri atau pusat, aturan PBG akan tetap berlaku,” ujar Putu.

Kasus serupa juga terjadi pada pembangunan fasilitas pesantren. Meski sudah ada SK 3 Menteri terkait pesantren, klausul di dalamnya hanya mengatur tentang adanya bantuan dari Kementerian PU, namun tidak secara eksplisit menyebutkan penggratisan retribusi PBG seperti halnya rumah subsidi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan tetap berpegang pada aturan daerah yang berlaku demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Nars)

banner 336x280
× Advertisement
× Advertisement