KUNINGAN — Peralihan aturan perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah bagi Kabupaten Kuningan. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Menyikapi hal ini, Dinas PUTR Kabupaten Kuningan mengisyaratkan perlunya evaluasi perizinan secara menyeluruh terhadap fasilitas rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah di wilayah tersebut.
- Antisipasi Puncak Kemarau, Kuningan Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Bakal Gelar Mitigasi
- Soal PBG Puluhan Bangunan KDMP di Kuningan, Ini Penjelasan Kadis PUTR
- Potensi PAD Miliaran Rupiah, Dinas PUTR Kuningan Soroti Kewajiban PBG Seluruh Rumah Sakit
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa aturan IMB yang lama belum mengakomodasi retribusi sarana dan prasarana penunjang secara komprehensif. Perubahan aturan ke PBG kini mewajibkan setiap fasilitas di luar bangunan utama untuk ikut dihitung dalam retribusi.
“Dulu waktu bayar IMB, misalnya seperti Rumah Sakit Permata, itu hanya bangunannya saja. Begitu beralih ke PBG, sarana seperti lahan parkir, pos satpam, ATM, kantin, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga musala ternyata belum dibayar retribusinya. Aturan sarpras dibayar itu muncul setelah Keputusan Menteri PU memunculkan PBG,” jelas Putu.
Menghindari kesan sorotan hanya terhadap satu pihak saja, Putu menyarankan agar dokumen perizinan seluruh rumah sakit swasta, dan bahkan negeri, di Kabupaten Kuningan kembali ditinjau kelengkapannya terkait PBG ini.
Selain rumah sakit, Dinas PUTR juga bertindak tegas terhadap bangunan komersial yang menyalahi tata ruang dan berpotensi memicu kemacetan. Salah satunya adalah penyegelan bangunan di kawasan pertigaan Cijoho (Era Blue).
“Secara teknis, kalau kita beri PBG di sana malah merugikan banyak orang. Itu perempatan sebidang, kalau banyak parkir pasti mengganggu lalu lintas. Saya pribadi tidak akan mengizinkan sampai kapan pun, daripada nanti bikin macet lebih baik disegel dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lahan-lahan krusial di persimpangan jalan seharusnya dibebaskan oleh pemerintah untuk dijadikan taman terbuka, bukan area komersial. (Nars)















